KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) –
Sesuai mandat konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil
pemeriksaan kepada lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berupa Lapran Hasil
Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 dan Ikhtisar
Hasil Pemeriksaan Semester 2 Tahun 2022 kepada pimpinan DPD di Jakarta. Kamis (22 Juni 2023). BPK Ungkap Tata Kelola Penyediaan Air Bersih dan Pengelolaan Sampah di Daerah
Ketua BPK, Isma Yatun, dalam paparannya menyampaikan bahwa BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP 2022. Hasil pemeriksaan atas 82 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) menunjukkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 81 LKKL dan LKBUN. Satu LKKL, yaitu LK Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2022 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dalam paparan mengenai IHPS
II Tahun 2022, Ketua BPK menjelaskan bahwa IHPS II memuat ringkasan dari 388
LHP, yang terdiri dari 1 LHP LK Pemkab Waropen Tahun 2021 dengan opini tidak
menyatakan pendapat (TMP), 177 LHP Kinerja, dan 210 LHP Dengan Tujuan tertentu.
IHPS II Tahun 2022 memuat hasil pemeriksaan atas prioritas nasional penguatan
infrastruktur, serta penguatan stabilitas polhukam dan transformasi pelayanan
publik.
Pemeriksaan dilakukan pada 29
instansi pemerintah pusat, 90 pemerintah daerah, dan 4 BUMN. Hasil pemeriksaan
atas Penguatan Infrastruktur pada program penyediaan akses air minum dan
sanitasi yang layak dan aman mengungkapkan, kebijakan dan strategi (Jakstra)
atas sistem penyediaan air minum (SPAM) yang layak dan aman kepada masyarakat
belum disusun secara lengkap, selaras, dan mutakhir.
“Di antaranya sebanyak 32
pemda belum menyusun Jakstra SPAM. BPK merekomendasikan kepada kepala daerah
terkait antara lain agar menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi dalam
penyediaan akses air minum yang layak dan aman secara lengkap, mutakhir, dan
selaras dengan kebijakan dan strategi nasional dan/atau provinsi,” jelas Isma.
IHPS juga memuat hasil
pemeriksaan kinerja atas pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) pada 1 objek pemerintah pusat dan 65 objek
pemerintah daerah. Hasil pemeriksaan lainnya adalah pemeriksaan atas
pengelolaan perlindungan sosial melalui bantuan langsung tunai desa. Hasil
pemeriksaan atas 28 pemda menyimpulkan bahwa program perlindungan sosial
melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) telah dilaksanakan sesuai
kriteria dengan pengecualian pada 26 pemda dan tidak sesuai dengan kriteria
pada 2 pemda.
“BPK merekomendasikan kepada Kepala Daerah
terkait agar melaksanakan pembinaan kepada pemerintahan desa tentang mekanisme
pendataan, penetapan, penggantian/pemutakhiran, dan publikasi Keluarga Penerima
Manfaat atau KPM BLT, serta melaksanakan pembinaan serta pendampingan terkait
mekanisme dan tahapan penyaluran BLT kepada KPM,” papar Isma.
IHPS II Tahun 2022 juga
mengungkapkan hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan
BPK kepada entitas pemerintah daerah dan BUMD yang diperiksa dari tahun 2005
sampai dengan 2022. (Tim Liputan).
Editor : Aan