Inspektur Wilayah I BKKBN Maria Vianney Chinggih Widanarto melakukan pembinaan di BKKBN Kalbar. |
“Kehadiran kami ke sini juga ingin membina kinerja di internal. Bagaimana menerapkan Standar Nasional Indonesia ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Sebab SNI ini sebagai jalan menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi,” ujar Chinggih.
Korupsi sendiri termasuk kategori extraordinary crime yang berdampak tidak baik pada kehidupan sosial maupun ekonomi. Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya strategis untuk mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi. Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, memberi amanah kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk melakukan Aksi Inisiasi Sertifikasi Sistem Anti Korupsi di Indonesia.
BSN telah menetapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Penerapan standar ini akan membantu organisasi membangun, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program kepatuhan anti penyuapan.
Di BKKBN ia minta teman-teman internal bekerja dengan semestinya. Sesuai perintah BKKBN pusat, semua wajib menerapkan banyak hal indikator yang harus dipenuhi. Di satu sisi, untuk mewujudkannya, mesti menata waktu antara penataan administrasi dan bekerja di lapangan. “Dokumen dibutuhkan. Ini PR bersama. Di BKKBN seluruh Indonesia memang baru delapan yang memperoleh Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi,” ungkapnya.
Ditanya temuan tak ditutupi. Oleh sebab itu adanya fungsi bidangnya melakukan pemantauan kinerja BKKBN disetiap daerah ini. “Kami konsisten melakukan pembinaan,” ujarnya.
Ditanya soal penyegaran rotasi ASN bidang-bidang di BKKBN, pandangannya juga bersinggungan dengan sisi anggaran yang tidak sedikit. Dalam rotasi tersebut harus dihitung sebab ada hak yang juga harus dipenuhi. (Tim Liputan)
Editor : Aan