Subanri, S.Si, M.Kes Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, Drs. Citra Duani Bupati Kabupaten Kayong Utara, Drs. H Sumastro, M.S.iPJ Walikota Singkawang, Melkianus, S.Sos Wakil Bupati Sintang
|
Penghargaan UHC ini diberikan langsung oleh Wapres didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, serta Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, di Balai Sudirman Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan BPJS Kesehatan bekerja keras melakukan berbagai advokasi kepada Pemerintah Daerah agar seluruh penduduk di masing-masing wilayah dapat diintegrasikan dengan Program JKN-KIS. Namun Ghufron menekankan tercapainya predikat UHC juga harus memastikan bahwa setiap penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata dan bermutu, baik itu layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
“Untuk itu, BPJS Kesehatan juga berupaya memperluas akses layanan kesehatan tersebut dengan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan (rumah sakit). BPJS Kesehatan mendorong Kementerian dan Pemda terkait dalam hal memenuhan sarana dan prasarana di daerah agar mutu layanan kesehatan dapat dirasakan sama, dimanapun peserta itu berada,” ujar Ghufron.
Ghufron juga menekankan, penyelenggaraan Program JKN-KIS saat ini sudah on the track dan telah terbangun sebuah ekosistem JKN-KIS yang kuat dan andal yang juga didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi serta digitaliasi layanan yang terus dikembangkan.
BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik juga telah menjalankan tugas selama hampir 10 tahun dengan baik, sesuai dengan amanat UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Hal ini dibuktikan dengan pencapaian kinerja organisasi yang kian positif mulai dari predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) sebanyak 8 kali berturut sejak program bergulir tahun 2014 atau 30 kali sejak era PT Askes (Persero), kepuasan peserta yang semakin meningkat, serta yang tidak kalah penting adalah kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang sehat.
“Dengan kondisi finansial yang sehat, tidak ada gagal bayar klaim kepada fasilitas kesehatan bahkan BPJS Kesehatan memberikan uang muka layanan untuk memastikan terjaganya cashflow rumah sakit. Harapannya fasilitas lebih nyaman dalam memberikan layanan kepada peserta tanpa ribet dan tanpa diskriminasi,”kata Ghufron.
BPJS Kesehatan juga mendukung upaya Pemerintah dalam hal menyesuaikan tarif layanan fasilitas kesehatan, melalui Permenkes Nomor 03 Tahun 2023 yang mengakomodir kesesuaian biaya layanan kesehatan dan perbaikan anomali struktur tarif lama. Aturan ini mendorong penguatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
BPJS Kesehatan melalui Program JKN-KIS juga telah menjadi episentrum baru di dunia jaminan sosial dan menjadi contoh negara lain karena memiliki kepesertaan terbanyak dan pencapaian UHC tercepat di dunia untuk satu skema yang terintegrasi. Pengelolaan Program JKN-KIS di Indonesia juga sudah diakui dengan mendapatkan penghargaan tertinggi tingkat Asia Pasifik dalam ISSA Good Practice Award dari Internasional Social Security Association (ISSA).
Dengan bertumbuhnya cakupan kepesertaan JKN-KIS, angka pemanfaatan pelayanan kesehatan pun turut meningkat. Dari 92,3 juta pemanfaatan pada tahun 2014, menjadi 502,8 juta pemanfaatan pada tahun 2022. Kehadiran Program JKN-KIS tidak hanya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam hal membuka akses pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia, namun juga melindungi masyarakat dari kemiskinan. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh LPEM FEB UI, di tahun 2019 didapatkan hasil bahwa Program JKN-KIS telah menyelamatkan 8,1 juta orang dari kemiskinan serta 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih dalam dan ekstrim.
“Untuk itu kami mendorong Pemda lain untuk dapat segera mengejar cakupan kepesertaan di daerahnya dan diintegrasikan dengan Program JKN-KIS. Sebab, salah satu keuntungan Program JKN-KIS adalah memiliki asas portabilitas dan dapat dimanfaatkan meskipun dalam keadaan sehat. Masyarakat bisa berobat di seluruh wilayah Indonesia ketika membutuhkan. Perwakilan kantor kami di tiap kabupaten/kota diharapkan mempermudah sinergi dengan Pemda, kami sangat siap berkolaborasi dan bersama mewujudkan UHC di Indonesia,” ujar Ghufron.
Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Landak, Kota Singkawang, dan Kabupaten Sintang Berhasil Raih Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Semesta Jaminan Kesehatan.
Di Provinsi Kalimantan Barat ada 4 Kabupaten/Kota yang menerima penghargaan diantaranya Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Landak, Kabupaten Sintang dan Kota Singkawang. Lebih dari 95% penduduknya telah terlindungi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Desvita Yanni mengatakan UHC atau Cakupan Semesta Jaminan Kesehatan merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses terhadap layanan kesehatan. Dengan tercapainya cakupan semesta jaminan kesehatan pemerintah setempat tak perlu khawatir saat ada penduduknya yang memerlukan jaminan kesehatan, akan langsung dijamin Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mekanisme segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya dibiayai Pemda setempat.
“Di
wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Pontianak yang terdiri 6 wilayah (Kota
Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Landak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten
Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara). Ada dua Kabupaten di wilayah kerja BPJS
Kesehatan Pontianak yang berhasil meraih UHC yaitu Kabupaten Kayong Utara dan
Kabupaten Landak. Hampir seluruh penduduk Kabupaten Kayong Utara dan Landak
sudah menjadi peserta JKN. Dengan tercapainya cakupan semesta jaminan kesehatan
Kabupaten Kayong Utara dan Landak maka jika ada masyarakat yang membutuhkan
layanan kesehatan akan dapat langsung dijamin Program JKN,” tutur Desvita.
Sesuai
data BPJS Kesehatan sampai dengan 1 Maret 2023 sejumlah 128.751 (100%) jiwa
penduduk Kayong Utara sudah terlindungi oleh Program JKN. Begitu juga dengan
Kabupaten Landak sejumlah 391.662 (96,67%) jiwa penduduk Landak sudah menjadi
peserta JKN. Sebanyak 39,26% masyarakat Kayong Utara dan 12,96% masyarakat
Kabupaten Landak dijamin pembiayaan kesehatan oleh pemerintah daerahnya melalui
mekanisme PBPU Pemda, sisanya sudah terdaftar melalui beberapa segmen lainnya
yaitu Peserta Mandiri (PBPU), Penerima Bantuan Iuran (PBI APBN) dan Pekerja Penerima
Upah (PPU).
Desvita
menambahkan atas capaian tersebut Bupati Kabupaten Kayong Utara dan Bupati Kabupaten
Landak menerima penghargaan UHC Awards 2023 yang diserahkan langsung oleh Wakil
Presiden Republik Indonesia. Untuk mencapai UHC tersebut tentunya kolaborasi
antar stakeholder sangat dibutuhkan. Sinergi Pemerintah Daerah, Fasilitas
Kesehatan, dan BPJS Kesehatan harus diperkuat untuk memastikan masyarakat
mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas dan merata.
“Kami
sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas sinergi dan kolaborasi seluruh
jajaran Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Landak
sehingga hampir seluruh masyarakatnya terlindungi oleh Program JKN. Semoga
menjadi inspirasi dan motivasi bagi pemda yang lain untuk dapat meraih Universal
Health Coverage atau Cakupan Semesta Jaminan Kesehatan di tahun mendatang,”
tutup Desvita. (BP)
Editor : Aan