Wakil Presiden RI Berikan Penghargaan Pemda Berstatus Universal Health Coverage

Editor: Redaksi author photo

Subanri, S.Si, M.Kes Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten LandakDrs. Citra Duani Bupati Kabupaten Kayong UtaraDrs. H Sumastro, M.S.iPJ Walikota SingkawangMelkianus, S.Sos Wakil Bupati Sintang

 

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA)  Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin memberikan penghargaan kepada 22 Provinsi, 334 Kabupaten dan Kota yang telah mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai program strategis nasional dengan mendorong terwujudnya Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Dengan tercapainya UHC di setiap daerah, Wapres juga mengapresiasi komitmen Pemda khususnya dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selasa (14 Maret 2023).

 Dalam Inpres Nomor 1 tahun 2022, salah satu instruksi Presiden kepada Gubernur dan Bupati/Walikota adalah mendorong target RPJMN. Target tersebut yaitu 98% penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui Program JKN-KIS pada tahun 2024, dengan mengalokasikan anggaran dan pembayaran iuran serta bantuan iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Sampai  dengan 1 Maret 2023 jumlah penduduk Indonesia yang sudah dijamin akses layanan kesehatan melalui Program JKN-KIS sebanyak 252,1 juta jiwa atau lebih dari 90% dari seluruh penduduk Indonesia.

Penghargaan UHC ini diberikan langsung oleh Wapres didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, serta Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, di Balai Sudirman Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan BPJS Kesehatan bekerja keras melakukan berbagai advokasi kepada Pemerintah Daerah agar seluruh penduduk di masing-masing wilayah dapat diintegrasikan dengan Program JKN-KIS. Namun Ghufron menekankan tercapainya predikat UHC juga harus memastikan bahwa setiap penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata dan bermutu, baik itu layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

“Untuk itu, BPJS Kesehatan juga berupaya memperluas akses layanan kesehatan tersebut dengan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan (rumah sakit). BPJS Kesehatan mendorong Kementerian dan Pemda terkait dalam hal memenuhan sarana dan prasarana di daerah agar mutu layanan kesehatan dapat dirasakan sama, dimanapun peserta itu berada,” ujar Ghufron.

Ghufron juga menekankan, penyelenggaraan Program JKN-KIS saat ini sudah on the track dan telah terbangun sebuah ekosistem JKN-KIS yang kuat dan andal yang juga didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi serta digitaliasi layanan yang terus dikembangkan.

BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik juga telah menjalankan tugas selama hampir 10 tahun dengan baik, sesuai dengan amanat UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.  Hal ini dibuktikan dengan pencapaian kinerja organisasi yang kian positif mulai dari predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) sebanyak 8 kali berturut sejak program bergulir tahun 2014 atau 30 kali sejak era PT Askes (Persero), kepuasan peserta yang semakin meningkat, serta yang tidak kalah penting adalah kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang sehat.

“Dengan kondisi finansial yang sehat, tidak ada gagal bayar klaim kepada fasilitas kesehatan bahkan BPJS Kesehatan memberikan uang muka layanan untuk memastikan terjaganya cashflow rumah sakit. Harapannya fasilitas lebih nyaman dalam memberikan layanan kepada peserta tanpa ribet dan tanpa diskriminasi,”kata Ghufron.

BPJS Kesehatan juga mendukung upaya Pemerintah dalam hal menyesuaikan tarif layanan fasilitas kesehatan, melalui Permenkes Nomor 03 Tahun 2023 yang mengakomodir kesesuaian biaya layanan kesehatan dan perbaikan anomali struktur tarif lama. Aturan ini mendorong penguatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

BPJS Kesehatan melalui Program JKN-KIS juga telah menjadi episentrum baru di dunia jaminan sosial dan menjadi contoh negara lain karena memiliki kepesertaan terbanyak dan pencapaian UHC tercepat di dunia untuk satu skema yang terintegrasi. Pengelolaan Program JKN-KIS di Indonesia juga sudah diakui dengan mendapatkan penghargaan tertinggi tingkat Asia Pasifik dalam ISSA Good Practice Award dari Internasional Social Security Association (ISSA).

Dengan bertumbuhnya cakupan kepesertaan JKN-KIS, angka pemanfaatan pelayanan kesehatan pun turut meningkat. Dari 92,3 juta pemanfaatan pada tahun 2014, menjadi 502,8 juta pemanfaatan pada tahun 2022. Kehadiran Program JKN-KIS tidak hanya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam hal membuka akses pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia, namun juga melindungi masyarakat dari kemiskinan. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh LPEM FEB UI, di tahun 2019 didapatkan hasil bahwa Program JKN-KIS telah menyelamatkan 8,1 juta orang dari kemiskinan serta 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih dalam dan ekstrim.

“Untuk itu kami mendorong Pemda lain untuk dapat segera mengejar cakupan kepesertaan di daerahnya dan diintegrasikan dengan Program JKN-KIS. Sebab, salah satu keuntungan Program JKN-KIS adalah memiliki asas portabilitas dan dapat dimanfaatkan meskipun dalam keadaan sehat. Masyarakat bisa berobat di seluruh wilayah Indonesia ketika membutuhkan. Perwakilan kantor kami di tiap kabupaten/kota diharapkan mempermudah sinergi dengan Pemda, kami sangat siap berkolaborasi dan bersama mewujudkan UHC di Indonesia,” ujar Ghufron.

Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Landak, Kota Singkawang, dan Kabupaten Sintang Berhasil Raih Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Semesta Jaminan Kesehatan.

Di Provinsi Kalimantan Barat ada 4 Kabupaten/Kota yang menerima penghargaan diantaranya Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Landak, Kabupaten Sintang dan Kota Singkawang. Lebih dari 95% penduduknya telah terlindungi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Desvita Yanni mengatakan UHC atau Cakupan Semesta Jaminan Kesehatan merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses terhadap layanan kesehatan. Dengan tercapainya cakupan semesta jaminan kesehatan pemerintah setempat tak perlu khawatir saat ada penduduknya yang memerlukan jaminan kesehatan, akan langsung dijamin Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mekanisme segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya dibiayai Pemda setempat.

“Di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Pontianak yang terdiri 6 wilayah (Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Landak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara). Ada dua Kabupaten di wilayah kerja BPJS Kesehatan Pontianak yang berhasil meraih UHC yaitu Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Landak. Hampir seluruh penduduk Kabupaten Kayong Utara dan Landak sudah menjadi peserta JKN. Dengan tercapainya cakupan semesta jaminan kesehatan Kabupaten Kayong Utara dan Landak maka jika ada masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan akan dapat langsung dijamin Program JKN,” tutur Desvita.


Sesuai data BPJS Kesehatan sampai dengan 1 Maret 2023 sejumlah 128.751 (100%) jiwa penduduk Kayong Utara sudah terlindungi oleh Program JKN. Begitu juga dengan Kabupaten Landak sejumlah 391.662 (96,67%) jiwa penduduk Landak sudah menjadi peserta JKN. Sebanyak 39,26% masyarakat Kayong Utara dan 12,96% masyarakat Kabupaten Landak dijamin pembiayaan kesehatan oleh pemerintah daerahnya melalui mekanisme PBPU Pemda, sisanya sudah terdaftar melalui beberapa segmen lainnya yaitu Peserta Mandiri (PBPU), Penerima Bantuan Iuran (PBI APBN) dan Pekerja Penerima Upah (PPU).


Desvita menambahkan atas capaian tersebut Bupati Kabupaten Kayong Utara dan Bupati Kabupaten Landak menerima penghargaan UHC Awards 2023 yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia. Untuk mencapai UHC tersebut tentunya kolaborasi antar stakeholder sangat dibutuhkan. Sinergi Pemerintah Daerah, Fasilitas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan harus diperkuat untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas dan merata.


“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas sinergi dan kolaborasi seluruh jajaran Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Landak sehingga hampir seluruh masyarakatnya terlindungi oleh Program JKN. Semoga menjadi inspirasi dan motivasi bagi pemda yang lain untuk dapat meraih Universal Health Coverage atau Cakupan Semesta Jaminan Kesehatan di tahun mendatang,” tutup Desvita. (BP)

Editor : Aan

 


 

 

Share:
Komentar

Berita Terkini