Satreskrim Polres Kubu Raya Amankan Seorang Pelaku Kejahatan Yang Memiliki Pistol Rakitan

Editor: Redaksi author photo
Tersangka berinisial WHY Alias YN 

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kepemilikan Senjata Api (Senpi) Senjata Api Rakitan jenis Pistol mirip Revolver yang dimiliki seorang pemuda berinisial WHY Alias YN warga Jalan Parit Indah Sempurna RT/RW 001/004 Desa Sungai Asam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Kepemilikan Senjata Api (Senpi) Senjata Api Rakitan jenis Pistol mirip Revolver terungkap saat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya melakukan penggeledahan di rumah Kontrakan tersangka WHY Alias YN di jalan Adisucipto Gang Family Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya terkait adanya dugaan kasus pencurian 1 unit Mobil Minibus merk Daihatsu Sigra R Delux MT dengan lokasi pencurian di Jalan Merdeka 2 Gang Palem Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.  

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, SH, S.I.K saat press rilis bersama awak media di Mapolres Kubu Raya Jalan Mayor Alianyang Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya pada hari Jumat (17 Pebruari 2023).

”Pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023, Anggota Opsnal Polres Kubu Raya beserta anggota opsnal Polsek Sungai Raya dan Polsek Rasau Jaya melakukan penggeledahan di rumah  kontrakan terduka pelaku WHY Alias YN yang beralamat di jalan Adisucipto Gang Family Kecamatan Sungai Raya terkait adanya dugaan kasus pencurian 1 unit Mobil yang di laporkan oleh korban, pada saat di lakukan Penggeledahan di rumah kontrakan tersebut  telah di temukan satu pucuk senpi revolver rakitan beserta  1 butir peluru di dalamnya yang di simpan di bawah Kasur di dalam kamar tersangka, Selanjutnya  tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Polres Kubu Raya untuk di lakukan proses lebih lanjut,” jelas AKBP Arief Hidayat.

Dari keterangan tersangka yang berinisial WHY Alias YN Senjata Api (Senpi) Senjata Api Rakitan jenis Pistol mirip Revolver tersebut digunakan dalam melakukan aksi kejahatannya.

”Saat ini tersangka berinisial WHY Alias YN berada dalam tahanan Polres Kubu Raya, atas kepemilikan Senjata Api (Senpi) Senjata Api Rakitan jenis Pistol ini tersangka disangkakan dengan Tindak pidana  Tanpa Hak Memiliki, Menguasai, Membawa, Senjata Api Rakitan jenis Pistol mirip Revolver dan Bahan Peledak Tanpa Ijin, sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan tuntutan hukuman maksimal 12 tahun Kurungan Penjara,” pungkas Kapolres. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini