Polsek Sungai Raya Amankan Pelaku Curanmor

Editor: Redaksi author photo

 
Polsek Sungai Raya  Amankan Pelaku Curanmor
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Hanya butuh waktu 9 jam, Tim Joker Polsek Sungai Raya Jajaran Polres Kubu Raya berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RN (27) di Jalan Khatulistiwa Kelurahan Siantan Hilir Pontianak Utara, Kota Pontianak, pada Sabtu 28/1/23 jam 19.00 Wib lalu. Selasa (1 Januari 2023).

RN di tangkap karena tebukti keras mencuri 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Soul GT KB 2667 OE warna hitam di lokasi Jalan Nurul Huda Dalam, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu 28 Januari 2023 jam 09.30 Wib.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih, S.H, mengatakan, dilakukan serangkaian penyelidikan dalam mengungkap kasus ini, berbekal informasi dilapangan dengan cepat kami mengamankan pelaku RN beserta barang bukti pada jam 19.00 Wib di Jalan Khatulistiwa Kelurahan Siantan Hilir Pontianak Utara, Kota Pontianak, ungkapnya..

''Kasus Pencurian ini bermula dari pengaduan korban ke Polsek Sungai Raya yang mengatakan motornya telah hilang pada saat korban hendak pulang dari memancing di Jalan Nurul Huda Dalam Desa Prit Baru. Dari keterangan korban, motor tersebut dalam keadaan terkunci stang yang diparkirkannya di tepi jalan dan jaraknya tidak jauh dari tempatnya memancing, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. Rp.6.000.000,- (Enam Juta rupiah),'' terang Hasiholand.

Modus operasi Pelaku, mencari sepeda motor yang terparkir jauh dari pemantauan pemiliknya di tempat sepi, selanjutnya korban akan mendekati kendaraan tersebut dan mengambilnya, sambungnya  

"Saat ini RN beserta barang bukti berupa 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Soul GT KB 2667 OE warna hitam sudah kami amankan di Polsek Sungai Raya dan tim penyidik masih memperdalam keterangan pelaku, tidak menutup kemungkinan pelaku memiliki jaringan lain serta ada melakukan kasus yang sama di wilayah Hukum Polres Kubu Raya,'' tegasnya

Akibat perbuatannya, RN terancam Pasal 362 KUHPidana dengan maksimal kurungan 5 tahun penjara

"Kami mengharapkan kepada masyarkat untuk saling peduli dengan lingkungan tempat tinggalnya dalam konteks menjaga kondusifitas keamanan, maka dengan itu diharapkan masyarakat menjaga harta bendanya yang berharga di tempat aman, perkuat kemanan baik di rumah maupun di lingkungan sehingga meminimalisir tindak kejahatan,'' imbau Hasiholand. (Tim Liputan).

Editor : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini