KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Kodam XII/Tanjungpura lakukan klarifikasi pemberitaan
penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI dari Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif
645/Gardatama Yudha, berinisial RR dan FP kepada salah satu personel Bea Cukai
Jagoi Babang. Kasus ini sempat viral di media sosial beberapa waktu yang lalu. Kamis (9 Februari 2023).Kodam XII/Tpr Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Terhadap Personil Bea Cukai Oleh Oknum TNI
Atas bergulirnya pemberitaan di media sosial tersebut Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Ade Rizal Muharram dalam keterangan tertulisnya menyampaikan di Pontianak. Pemberitaan yang sempat viral di media sosial beberapa hari yang lalu merupakan kesalahpahaman antara kedua petugas yang mengamankan pintu perbatasan.
Kapendam mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (4/2/2023) lalu di PLB Titik Nol, Jalan Dwikora, Dusun Jagoi Babang, Desa Jagoi Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang dan telah di selesaikan dengan damai dalam suasana kekeluargaan.
Berawal dari seorang pedagang sayur pada pukul 06.00 Wib, meminta ijin untuk melintas batas kepada personel Satgas Pamtas Yonif/645/Gty Kopda RR dan Pratu FP, akan tetapi tidak diijinkan karena sesuai Surat Edaran Bupati Bengkayang nomor SE-100.2.3.2/0386/BPPD-B tanggal 20 Januari 2023 bahwa PLB Titik Nol di buka mulai pukul 08.00 Wib.
“Larangan tersebut didengar oleh personel Bea Cukai
inisial J, karena tidak puas, J meneriakkan” Biarkan Dia lewat, Dia orang
gunung tidak tau apa-apa”, hal itulah yang menimbulkan kesalahpahaman antara
Pratu FP dan J namun cepat dilerai oleh petugas lainnya yang berada di tempat
tersebut."
Mantan Aster Kasdivif 2 Kostrad sangat menyayangkan kejadian tersebut.
Kolonel Inf Ade Rizal Muharram menegaskan untuk saat ini permasalahan sudah diselesaikan secara kekeluargaan
di tingkat bawah dan dari kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan
kesalahpahaman tersebut. (Tim Liputan).
Editor : Aan