Ibunda Alh Brigadir Yoshua Histeris Mendengar Tuntutan Jaksa Untuk PC Hanya 8 Tahun Penjara

Editor: Redaksi author photo
Ibunda Almarhum Brigadir Yoshua Hutabarata, Rosti Simanjuntak
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Mendengar bacaan  tuntutan hukum untu tersangka Putri Candrawathi hanya 8 Tahun Penjara, Ibunda almarhum Brigadir Yoshua Hutabarata, Rosti Simanjuntak menangis histeris, Tangisan itu sebagai bentuk kecewa atas tuntutan jaksa.

Seperti diketahui pada hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya kepada dua tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Ferdi Sambu (FS) yang telah mengakibatkan ajudannya bernama Brigadir Yoshua Hutabarata tewas menggenaskan. 

"Tuntutan hari ini persidangan ini membuat hati saya sebagai ibu hancur," ujarnya sambil menitikan air mata. 

Rosti menilai dengan segala hal yang telah dilakukan Putri, harusnya jaksa menuntut hukuman maksimal ke istri Ferdy Sambo itu. 

"Padahal sejak awal pembunuhan hingga persidangan skenario ini sudah sangat luar biasa," katanya pada hari Rabu (18 Januari 2023). 

Perbuatan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, dinilai Rosti sebagai kejahatan yang luar biasa. Sehingga harus dituntut maksimal. 

"Tuntutan bagi Putri selama delapan tahun tentu betul-betul bagi kami sangat tidak adil. Padahal Putri dan saksi lainnya yang turut mengetahui pembunuhan anak kami hanya dituntut yang ringan," katanya. 

"Ini begitu sangat membuat hatiku semakin hancur, ini sangat tidak adil bagi kami rakyat yang kecil ini," ujar Rosti sambil berurai air mata.

Sebelumnya JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman penjara delapan tahun. Jaksa berkeyakinan Putri ikut terlibat dalam pembunuhan Yosua. 

Jaksa meyakini Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran atas perbuatan Putri.

"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.

Sementara Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo dkk terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Atas tuntutan tersebut, Richard menangis dan dipeluk oleh pengacaranya. (tim liputan). 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini