Triliyunan Rupiah Berhasil Diselamatkan Dan Dipulihkan Kejati Kalbar

Editor: Redaksi author photo

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi, SH, MH, didampingi Wakajati Kalbar Purwanto Joko Irianto, SH, MH, Asisten Intelijen Taliwondo, SH, MH, Asisten Pidana Khusus Bambang Yunianto Eko Putro, SH, MH, Asisten Pidana Militer Letkol Chk Taryono, menyampaikan capaian kinerja pada seluruh Bidang pada Kejati Kalbar  Jumat (29 Desember 2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi, SH, MH menjelaskan  pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara, telah berhasil memulihkan dan menyelamatkan Keuangan Negara / Daerah, yaitu : Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp.7.608.470.454,31, memenangkan perkara Perdata antara PTPN XIII melawan PT Graha Indo Pratama pada tingkat Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) No.Perkara 71/Pdt.G/2018/PN.PTK Jumlah Penyelamatan Keuangan Negara  Rp.3.414.470.454, 31,Memenangkan Perkara Perdata No.3/Pdt.G/2022/PN.Pts tgl 07 Juni 2022 Antara Alian sebagai Penggugat dan PT.PLN (Persero) sebagai tergugat Jumlah Penyelamatan Keuangan Negara Rp. 240.000.000, Penitipan ganti kerugian dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Relokasi Jalan Nasional Ruas Sungai Duri Mempawah di Pengadilan Negeri Mempawah sebesar Rp. 3.954.000.000,--

“Sedangkan untuk  Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp. 2.799.242.574.887,--  , melakukan Pendampingan Hukum dalam Pelaksanaan Penertiban dan Penataan Kawasan GOR Khatulistiwa Pontianak seluas 224.270 Meter persegi dengan nilai nilai Rp. 2.795.525.550.000,-  (dua trilyun tujuh ratus Sembilan puluh lima milyar lima ratus dua puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah, LPS Bantuan Non Litigasi Penyelesaian Kewajiban Debitur PT.BPR Tebas Lokarizki, 48 debitur telah membuat surat pernyataan untuk melunasi tunggakan sebesar Rp. 3.717.024.887, Hasil Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik P2TL, bahwa termohon telah membuat surat pernyataan untuk sanggup membayar An.Jonny Taslim, An. Pasar Anggrek, An. PRM Fajar Asri Sebesar Rp. 63.752.952, ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

Masyudi menambahkan penyelamatan dan pemulihan ini merupakan kerja keras dengan penuh rasa tanggungjawab yang dilakukan sesuai ketentuan per undang-undangan, dengan memperoleh capaian-capaian terbaik bahkan melebihi target, harus dijaga, dipelihara, dipertahankan bahkan ditingkatkan sehingga terus meningkatkan hasil kinerja yang semakin baik dan terus berprestasi. (Tim liputan)

Editor : Aan

 

 


Share:
Komentar

Berita Terkini