Syarat Dukungan Minimal Pencalonan DPD Di Dapil Kalsel 2.000 Pemilih

Editor: Redaksi author photo

Syarat Dukungan Minimal Pencalonan DPD Di Dapil Kalsel 2.000 Pemilih
KALBARNEWS.CO.ID (BANJARMASIN) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) Nur Zazin menyebutkan syarat dukungan minimal untuk menjadi peserta Pemilu Anggota DPD RI pada 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan sebanyak 2.000 pemilih. Sabtu (3 Desember 2022).

"Tahap awal penyerahan dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai 6 Desember 2022," kata Nur Zazin.

Menurut dia, penyerahan dukungan itu berbeda dengan pemilu sebelumnya, yakni semula penyerahan berkas dukungan ke kantor KPU, namun kali ini penginputan dan pendaftaran DPD melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Dijelaskan pula bahwa dukungan pemilih tidak lagi menggunakan kertas atau dokumen, tetapi diinput melalui Silon di akun masing-masing calon peserta Pemilu Anggota DPD.

"Untuk format dukungan pemilih, dapat diunduh melalui website KPU," katanya.

Bagi yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI, dia menyarankan kepada mereka agar mempersiapkan dukungan berupa tanda tangan dan fotokopi KTP pendukung.

Sementara itu, bagi yang berstatus sebagai anggota DPRD, menurut Nur Zazin, ​​harus mundur jika ingin maju pada Pemilu Anggota DPD RI.

Begitu pula aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan pada BUMN dan BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, lanjut dia, harus menyatakan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Sebelumnya, pada Pemilu 2019, empat orang terpilih sebagai anggota DPD RI dari Dapil Kalimantan Selatan, yaitu Habib Abdurrahman Bahasyim dengan suara sah 394.026, Gusti Farid Hasan Aman 317.661 suara, Habib Zakaria Bahasyim 249.982 suara, dan Habib Hamid Abdullah 231.192 suara.
(Tim Liputan)

Editor : Aan
Share:
Komentar

Berita Terkini