KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P.
Simandjuntak (STPS) mengaku salah dan meminta maaf usai ditetapkan sebagai
tersangka kasus dugaan suap pengelolaan alokasi dana hibah di Provinsi Jatim.Sahat Tua Akui Salah Dan Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka
"Ya pertama saya salah dan saya minta maaf
kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," kata Sahat
Tua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat dini hari. (16 Desember 2022).
Ia pun meminta doa agar tetap sehat dan dapat
menjalani proses penegakan hukum dengan lancar.
"Doakan kami agar tetap sehat, agar
pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar. Terima kasih," ujar dia.
KPK telah menetapkan empat tersangka kasus
tersebut. Sebagai penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Sementara tersangka pemberi masing-masing Kepala
Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator
kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas
Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
KPK menduga tersangka STPS telah menerima sekitar
Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas.
Sebelumnya, KPK menangkap empat orang tersebut
pada Rabu (14/12) malam di wilayah Jatim. KPK juga turut mengamankan barang
bukti berupa uang sekitar Rp1 miliar dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan
mata uang asing dolar Singapura dan dolar AS.
KPK juga telah menahan keempatnya untuk kebutuhan
proses penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Desember 2022
sampai dengan 3 Januari 2023.
Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam
Jaya Guntur, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat
Edukasi Antikorupsi KPK serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih
KPK.
Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan
melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Tim Liputan)
Editor : Aan