KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
(Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menekankan 20 persen Dana Desa harus
digunakan untuk mendorong ketahanan pangan nasional.Mendes: 20 Persen Dana Desa Harus Digunakan Untuk Ketahanan Pangan
"Sebanyak 20 persen pagu Dana Desa harus digunakan
untuk ketahanan pangan," ujar Mendes PDTT dalam keterangan tertulis yang
diterima di Jakarta, Rabu (21
Desember 2022).
Dalam Seminar Desa Relevansi Gerakan Sumsel
Mandiri Pangan (GSMP) dalam menekan kemiskinan dan Penurunan Angka Stunting di
Palembang, ia mengemukakan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021
tentang Rincian APBN TA 2022, Dana Desa ditentukan penggunaannya dalam Program
Ketahanan Pangan dan Hewani sebesar 20 persen.
Ia optimistis apabila desa mampu bekerja maksimal
dengan mengoptimalkan seluruh instrumen yang ada, maka desa dapat menjadi
lokomotif pembangunan nasional.
"Dari sisi kewilayahan, 91 persen wilayah
pemerintahan di Indonesia itu ada di desa," kata Gus Halim, demikian ia
biasa disapa.
Sedangkan dari sisi kependudukan, lanjut dia, 71 persennya
berada di desa. Oleh karena itu, membangun desa sama halnya dengan membangun
sebagian besar sumber daya manusia (SDM) nasional.
"Kalau kita bisa kemudian menangani desa
dengan bagus, 74.961 desa tertangani dengan bagus, arah pembangunannya jelas
mewujudkan apa yang menjadi tantangan dan harapan warga masyarakat, maka sama
dengan menyelesaikan 84 persen permasalahan pembangunan nasional,"
tuturnya.
Ia mengatakan rumusan solusi mengatasi berbagai
masalah di dalam desa telah diformulasikan dalam SDGs Desa. Ketercapaian SDGs
Desa berdampak positif terhadap indikator SDGs global sebesar 84 persen.
"SDGs Desa ini akan memberikan kontribusi
capaian SDGs global untuk Indonesia. Besarannya untuk 84 persen," ujar Gus
Halim.
Dalam menyukseskan itu, menurutnya, perlu afirmasi
dari berbagai stakeholder dan supra desa. Tidak hanya dimotori oleh pemerintah,
namun juga diakselerasi oleh pihak swasta.
"Untuk itu tidak mungkin dilakukan oleh desa
sendirian, namun harus dilakukan dalam bentuk kolaborasi, di mana kolaborasi
itu ada pada level desa, ada juga pada level supra desa," katanya. (Tim Liputan)
Editor : Aan