Kuasa Hukum: LCW Mitra Diskusi Kemendag Atasi Masalah Minyak Goreng

Editor: Redaksi author photo

Kuasa Hukum: LCW Mitra Diskusi Kemendag Atasi Masalah Minyak Goreng
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Kuasa hukum salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) Lin Che Wei (LCW) Maqdir Ismail mengatakan kliennya merupakan mitra diskusi Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengenai persoalan kelangkaan minyak goreng. Jumat (9 Desember 2022).

"LCW hanya merupakan anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian yang diundang Menteri Perdagangan pada saat itu untuk menjadi mitra diskusi dalam mengatasi masalah kelangkaan dan/atau mahalnya minyak goreng," ujar Maqdir.

Hal tersebut, lanjut dia, sesuai pula dengan keterangan saksi-saksi di persidangan, di antaranya Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan Farid Amir.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (22/9), Farid mengatakan LCW berkedudukan sebagai anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian yang menjadi mitra diskusi Kementerian Perdagangan dalam menangani krisis minyak goreng.

“Dia (Lin Che Wei) adalah Tim Asistensi Menko dan menjadi mitra diskusi Kemendag (Kementerian Perdagangan),” kata Farid.

Di samping itu, tambah Maqdir, fakta di persidangan menunjukkan bahwa LCW terbukti tidak pernah memberikan perintah kepada pejabat Kementerian Perdagangan yang berwenang memproses penerbitan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya untuk menerbitkan persetujuan ekspor yang diajukan para pelaku usaha.


"Usulan, saran, ataupun rekomendasi yang disampaikan LCW kepada pejabat Kementerian Perdagangan tidak bersifat mengikat," ucap Maqdir.

Ia mengatakan fakta di persidangan menunjukkan bahwa LCW tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui persetujuan ekspor dan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait persetujuan ekspor.

Menurut Maqdir, permohonan dan persetujuan ekspor hanya dapat diajukan dan diterbitkan melalui sistem perdagangan secara daring di Kemendag INATrade yang terintegrasi dengan "Indonesia National Single Window" (INSW).

Dengan demikian, Maqdir menyampaikan tim kuasa hukum LCW menilai tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan klien mereka sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa LCW menggunakan jabatannya sebagai Tim Asistensi Menko Perekonomian untuk bertindak seolah-olah sebagai pejabat yang punya otoritas dalam penerbitan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya.
(Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini