KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Kuasa hukum salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) Lin Che Wei (LCW) Maqdir Ismail mengatakan
kliennya merupakan mitra diskusi Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengenai
persoalan kelangkaan minyak goreng. Jumat (9 Desember 2022).Kuasa Hukum: LCW Mitra Diskusi Kemendag Atasi Masalah Minyak Goreng
"LCW hanya merupakan anggota Tim Asistensi
Menko Perekonomian yang diundang Menteri Perdagangan pada saat itu untuk
menjadi mitra diskusi dalam mengatasi masalah kelangkaan dan/atau mahalnya
minyak goreng," ujar Maqdir.
Hal tersebut, lanjut dia, sesuai pula dengan
keterangan saksi-saksi di persidangan, di antaranya Direktur Ekspor Produk
Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan Farid Amir.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (22/9), Farid mengatakan LCW berkedudukan
sebagai anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian yang menjadi mitra diskusi
Kementerian Perdagangan dalam menangani krisis minyak goreng.
“Dia (Lin Che Wei) adalah Tim Asistensi Menko dan
menjadi mitra diskusi Kemendag (Kementerian Perdagangan),” kata Farid.
Di samping itu, tambah Maqdir, fakta di
persidangan menunjukkan bahwa LCW terbukti tidak pernah memberikan perintah
kepada pejabat Kementerian Perdagangan yang berwenang memproses penerbitan
persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya untuk menerbitkan persetujuan
ekspor yang diajukan para pelaku usaha.
"Usulan, saran, ataupun rekomendasi yang
disampaikan LCW kepada pejabat Kementerian Perdagangan tidak bersifat
mengikat," ucap Maqdir.
Ia mengatakan fakta di persidangan menunjukkan
bahwa LCW tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui persetujuan ekspor dan
tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait persetujuan ekspor.
Menurut Maqdir, permohonan dan persetujuan ekspor
hanya dapat diajukan dan diterbitkan melalui sistem perdagangan secara daring
di Kemendag INATrade yang terintegrasi dengan "Indonesia National Single
Window" (INSW).
Dengan demikian, Maqdir menyampaikan tim kuasa
hukum LCW menilai tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan klien mereka
sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan
bahwa LCW menggunakan jabatannya sebagai Tim Asistensi Menko Perekonomian untuk
bertindak seolah-olah sebagai pejabat yang punya otoritas dalam penerbitan
persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya. (Tim Liputan)
Editor : Aan