KALBARNEWS.CO.ID
(LOMBOK TIMUR) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya untuk
menciptakan perluasan pasar kerja yang aman, nyaman dan terlindungi dari
berbagai dampak buruk ataupun diskriminasi bagi Pekerja Migran Indonesia atau
PMI.Kemnaker Ciptakan Perluasan Pasar Kerja Aman Dan Terlindungi Bagi PMI
“Dalam menghadapi tantangan pembangunan ketenagakerjaan,
Kemnaker juga telah menyiapkan sembilan lompatan sebagai langkah strategis,
transformatif, dan inovatif yang salah satu lompatannya adalah perluasan pasar
kerja luar negeri,” kata Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dalam
Peringatan Hari Migran Internasional 2022 yang diikuti di Kabupaten Lombok
Timur, NTB, Minggu..
(18 Desember 2022).
Ida menuturkan, pada praktik kerjanya, berbagai program
kerja telah dilakukan oleh Kemnaker terkait penempatan dan pelindungan PMI, di
antaranya adalah membentuk 45 LTSA-PMI di provinsi, kabupaten/kota daerah yang
dianggap sebagai ‘kantung’ PMI.
Tujuan dari pembentukan LTSA-PMI tersebut yakni untuk
memberikan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, cepat dan berkualitas
tanpa diskriminasi;
Kemnaker juga sudah membentuk 503 Desa Migran Produktif
(Desmigratif). Sebuah yang diinisiasi oleh Kemnaker sebagai konsep penanganan
desa-desa kantong pekerja migran secara terpadu dan terintegrasi dengan
melibatkan kementerian/lembaga terkait untuk memberdayakan, melindungi, dan
melayani pekerja migran beserta keluarganya mulai dari desa.
“Tujuannya adalah memberikan layanan migrasi yang aman,
community parenting, usaha produktif dan koperasi,” katanya.
Upaya lainnya yang dijalankan pihaknya adalah dengan
membentuk 25 Satuan Tugas (Satgas) PMI di daerah asal PMI dan daerah debarkasi
maupun embarkasi, guna memberikan pelindungan dan tindakan awal terkait
penempatan dan pelindungan PMI.
Sementara dalam sisi aturan, sudah dibuat Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan semua
aturan turunannya adalah wujud nyata dari pembenahan tersebut.
Menurut Ida pembenahan regulasi dan program-program kerja
tersebut, sudah sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam tiga pesan
kunci yang dihasilkan dari dialog tingkat tinggi PBB yang digelar pada tanggal
14-15 September 2006.
“Pada waktu itu, Majelis Umum PBB melakukan Dialog Tingkat
Tinggi tentang Migrasi dan Pembangunan Internasional yang diikuti oleh 132
negara. Pertemuan tersebut sebagai bentuk penegasan kembali sejumlah pesan
kunci dari Peringatan Hari Migran Internasional,” katanya.
Ketiga pesan kunci itu adalah migrasi internasional
merupakan fenomena yang berkembang dan dapat memberikan kontribusi positif,
bagi pembangunan di negara asal dan negara tujuan asalkan didukung oleh
kebijakan yang tepat.
Kedua menekankan bahwa penghormatan terhadap hal-hal dasar
dan kebebasan semua migran sangat penting untuk menuai keuntungan dari migrasi
internasional.
Sementara kunci ketiga yakni mengakui pentingnya memperkuat
kerja sama internasional, dalam migrasi internasional secara bilateral,
regional dan global.
“Sejalan dengan pesan-pesan kunci tersebut, Kemnaker juga
telah melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja
Migran Indonesia, baik sebelum, selama dan setelah bekerja,” ucap Ida. (Tim Liputan)
Editor : Aan