Kemnaker Ciptakan Perluasan Pasar Kerja Aman Dan Terlindungi Bagi PMI

Editor: Redaksi author photo

Kemnaker Ciptakan Perluasan Pasar Kerja Aman Dan Terlindungi Bagi PMI
KALBARNEWS.CO.ID (LOMBOK TIMUR) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya untuk menciptakan perluasan pasar kerja yang aman, nyaman dan terlindungi dari berbagai dampak buruk ataupun diskriminasi bagi Pekerja Migran Indonesia atau PMI.

“Dalam menghadapi tantangan pembangunan ketenagakerjaan, Kemnaker juga telah menyiapkan sembilan lompatan sebagai langkah strategis, transformatif, dan inovatif yang salah satu lompatannya adalah perluasan pasar kerja luar negeri,” kata Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dalam Peringatan Hari Migran Internasional 2022 yang diikuti di Kabupaten Lombok Timur, NTB, Minggu.. (18 Desember 2022).


Ida menuturkan, pada praktik kerjanya, berbagai program kerja telah dilakukan oleh Kemnaker terkait penempatan dan pelindungan PMI, di antaranya adalah membentuk 45 LTSA-PMI di provinsi, kabupaten/kota daerah yang dianggap sebagai ‘kantung’ PMI.


Tujuan dari pembentukan LTSA-PMI tersebut yakni untuk memberikan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, cepat dan berkualitas tanpa diskriminasi;


Kemnaker juga sudah membentuk 503 Desa Migran Produktif (Desmigratif). Sebuah yang diinisiasi oleh Kemnaker sebagai konsep penanganan desa-desa kantong pekerja migran secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait untuk memberdayakan, melindungi, dan melayani pekerja migran beserta keluarganya mulai dari desa.


“Tujuannya adalah memberikan layanan migrasi yang aman, community parenting, usaha produktif dan koperasi,” katanya.

Upaya lainnya yang dijalankan pihaknya adalah dengan membentuk 25 Satuan Tugas (Satgas) PMI di daerah asal PMI dan daerah debarkasi maupun embarkasi, guna memberikan pelindungan dan tindakan awal terkait penempatan dan pelindungan PMI.

Sementara dalam sisi aturan, sudah dibuat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan semua aturan turunannya adalah wujud nyata dari pembenahan tersebut.

Menurut Ida pembenahan regulasi dan program-program kerja tersebut, sudah sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam tiga pesan kunci yang dihasilkan dari dialog tingkat tinggi PBB yang digelar pada tanggal 14-15 September 2006.


“Pada waktu itu, Majelis Umum PBB melakukan Dialog Tingkat Tinggi tentang Migrasi dan Pembangunan Internasional yang diikuti oleh 132 negara. Pertemuan tersebut sebagai bentuk penegasan kembali sejumlah pesan kunci dari Peringatan Hari Migran Internasional,” katanya.


Ketiga pesan kunci itu adalah migrasi internasional merupakan fenomena yang berkembang dan dapat memberikan kontribusi positif, bagi pembangunan di negara asal dan negara tujuan asalkan didukung oleh kebijakan yang tepat.


Kedua menekankan bahwa penghormatan terhadap hal-hal dasar dan kebebasan semua migran sangat penting untuk menuai keuntungan dari migrasi internasional.

Sementara kunci ketiga yakni mengakui pentingnya memperkuat kerja sama internasional, dalam migrasi internasional secara bilateral, regional dan global.


“Sejalan dengan pesan-pesan kunci tersebut, Kemnaker juga telah melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, baik sebelum, selama dan setelah bekerja,” ucap Ida. (Tim Liputan)

Editor : Aan

 

Share:
Komentar

Berita Terkini