Kejagung Selesaikan 1.454 Perkara Di Luar Pengadilan Sepanjang 2022

Editor: Redaksi author photo

Kejagung Selesaikan 1.454 Perkara Di Luar Pengadilan Sepanjang 2022
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum secara humanis lewat program restorative justice atau keadilan restoratif yakni tercatat sepanjang 2022 Bidang Pidana Umum telah menyelesaikan sebanyak 1.454 perkara di luar pengadilan.

“Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.454 perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Jumat (30 Desember 2022).


Menurut Ketut, sebagai bentuk optimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara, saat ini telah dibentuk 2.621 Rumah Restorative Justice yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.


“Juga dibentuk 119 Balai Rehabilitasi,” katanya.


Dalam rilis akhir tahun ini, juga dipaparkan jumlah penanganan tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia yang diselesaikan sepanjang 2022 dengan rincian pertahanan, yakni tahap pra penuntutan sebanyak 160.076 perkara, tahap penuntutan sebanyak 117.855 perkara, tahap upaya hukum sebanyak 6.489 perkara.


“Untuk tahap eksekusi sebanyak 68.482 perkara,” kata Ketut.

Sesuai dengan arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam kunjungan kerja virtual pada Rabu (28/12), yang mengharapkan pelaksanaan restorative justice secara konsisten diselenggarakan dengan profesional dan penuh integritas.


Sehingga tidak menutup kemungkinan kewenangan restorative justice akan didelegasikan ke daerah melalui quasi seponeering atau pengesampingan perkara demi kepentingan umum’.


Dalam tahapan penanganan perkara, mulai dari prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum, hingga eksekusi, Burhanuddin mengatakan agar jaksa/penuntut umum kiranya memiliki rasa tanggung jawab. Terutama dalam tahapan prapenuntutan yang menjadi landasan fundamental yang menentukan keberhasilan dalam suatu penanganan perkara.


Tahapan pra penuntutan ini merupakan penerapan dari asas dominus litis yang dimiliki oleh Jaksa, dalam tahapan inilah ditentukan apakah suatu perkara dapat atau tidak untuk ditingkatkan ke tahapan penuntutan, sehingga peranan Jaksa lebih dominan dalam tahapan ini.


“Untuk itu saya tegaskan, tanggung jawab jaksa/penuntut umum yang melaksanakan tahapan prapenuntutan tidak selesai sampai berkas perkara dinyatakan lengkap, namun bertanggung jawab hingga perkara tersebut tuntas dieksekusi, termasuk jika kedepannya perkara tersebut dieksaminasi,” kata Burhanuddin. (Tim Liputan)

Editor : Aan

 

Share:
Komentar

Berita Terkini