KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum
secara humanis lewat program restorative justice atau keadilan restoratif yakni tercatat
sepanjang 2022 Bidang Pidana Umum telah menyelesaikan sebanyak 1.454 perkara di
luar pengadilan.Kejagung Selesaikan 1.454 Perkara Di Luar Pengadilan Sepanjang 2022
“Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan
keadilan restoratif sebanyak 1.454 perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Jumat (30 Desember 2022).
Menurut Ketut, sebagai bentuk optimalisasi penerapan
keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara, saat ini telah
dibentuk 2.621 Rumah Restorative Justice yang tersebar di seluruh wilayah di
Indonesia.
“Juga dibentuk 119 Balai Rehabilitasi,” katanya.
Dalam rilis akhir tahun ini, juga dipaparkan jumlah
penanganan tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum
se-Indonesia yang diselesaikan sepanjang 2022 dengan rincian pertahanan, yakni
tahap pra penuntutan sebanyak 160.076 perkara, tahap penuntutan sebanyak
117.855 perkara, tahap upaya hukum sebanyak 6.489 perkara.
“Untuk tahap eksekusi sebanyak 68.482 perkara,” kata Ketut.
Sesuai dengan arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam
kunjungan kerja virtual pada Rabu (28/12), yang mengharapkan pelaksanaan
restorative justice secara konsisten diselenggarakan dengan profesional dan
penuh integritas.
Sehingga tidak menutup kemungkinan kewenangan restorative
justice akan didelegasikan ke daerah melalui quasi seponeering atau pengesampingan
perkara demi kepentingan umum’.
Dalam tahapan penanganan perkara, mulai dari prapenuntutan,
penuntutan, upaya hukum, hingga eksekusi, Burhanuddin mengatakan agar
jaksa/penuntut umum kiranya memiliki rasa tanggung jawab. Terutama dalam
tahapan prapenuntutan yang menjadi landasan fundamental yang menentukan
keberhasilan dalam suatu penanganan perkara.
Tahapan pra penuntutan ini merupakan penerapan dari
asas dominus litis yang dimiliki oleh Jaksa, dalam tahapan
inilah ditentukan apakah suatu perkara dapat atau tidak untuk ditingkatkan ke
tahapan penuntutan, sehingga peranan Jaksa lebih dominan dalam tahapan ini.
“Untuk itu saya tegaskan, tanggung jawab jaksa/penuntut umum
yang melaksanakan tahapan prapenuntutan tidak selesai sampai berkas perkara
dinyatakan lengkap, namun bertanggung jawab hingga perkara tersebut tuntas
dieksekusi, termasuk jika kedepannya perkara tersebut dieksaminasi,” kata
Burhanuddin. (Tim Liputan)
Editor : Aan