Kapolrestabes Palembang Imbau Penyelenggara Konser Taati Aturan

Editor: Redaksi author photo

Kapolrestabes Palembang Imbau Penyelenggara Konser Taati Aturan
KALBARNEWS.CO.ID (PALEMBANG) - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Palembang, Sumatera Selatan Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengimbau kepada para penyelenggara konser musik untuk konsisten menaati aturan yang telah ditetapkan. Minggu (4 Desember 2022).

Mohkamad Ngajib, di Palembang, Minggu, mengatakan aturan tersebut yakni pihak penyelenggara konser wajib mengajukan surat permohonan izin acara minimal 14 hari sebelum pelaksanaan


"Hal tersebut dilakukan karena kepolisian perlu mengkaji segala sesuatu hal terkait rangkaian acara konser dan menyesuaikannya dengan lokasi perencanaan," katanya.


Kemudian, dia menjelaskan, penyelenggara konser harus membubuhkan kesepakatan bersama dan pengelola lokasi.


Adapun dalam kesepakatan tersebut didalamnya menyatakan tempat yang dipilih layak untuk konser yang direncanakan.


“Ya, di dalamnya harus ada pertama emergency point atau ruang kritisnya, crowd management-nya mesti jelas, kapasitas kantung parkir, sirkulasi keamanan, peta denah lengkap dengan petunjuk arah keluar masuk penonton,” kata dia.


Dia menyebutkan, kepolisian mewajibkan dalam sebuah konser mesti disediakan ruang kritis per satu meter persegi hanya untuk 2-3 orang.


Ruang kritis itu pula yang menjadi acuan bagi penyelenggara konser dalam menentukan batas maksimal penonton.


“Misal sebuah tempat itu maksimalnya 3.000 orang dalam posisi berdiri. Nah panitia tidak boleh membuka lebih, atau setidaknya dikurangi 3-4 persen dari kapasitas itu,” ujarnya, seraya menyebutkan Jakabaring Sport City salah satu tempat yang layak untuk menyelenggarakan konser di Palembang.


Mantan Direktur Ditsamapta Polda Metro Jaya itu menyatakan, kapasitas maksimal penonton ini menjadi salah satu poin aturan yang kerap diindahkan oleh penyelenggara konser musik.


Padahal aturan itu mesti menjadi perhatian serius oleh penyelenggara karena dibuat demi keselamatan masyarakat sekaligus meminimalisir potensi kedaruratan hingga menyebabkan jatuh korban.


“Aturan ini berlaku untuk siapapun yang akan menyelenggarakan acara di Palembang apa lagi dengan massa yang besar. Harus ditaati, kami tidak bisa mentolerir dampak yang terjadi bila dilanggar, kita harus fear-play. Bahkan terakhir konser bertajuk Beautiful Smile Indonesia Tour band papan atas (SLANK,red) tidak kami keluarkan izin karena hal ini,” tandasnya. (Tim Liputan)

Editor : Aan

 

Share:
Komentar

Berita Terkini