Kapolres Dan Forkopimda Kubu Raya Rakor Lintas Sektoral

Editor: Redaksi author photo

 Kapolres Dan Forkopimda Kubu Raya Rakor Lintas Sektoral 
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA)  – Guna menghadapi libur Panjang Natal dan Tahun Baru untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat yang terjadi, maka dilakukan Rakor Lintas Sektoral Bidang Operasional 2022 priode Nataru 2022/2023 secara  zoom meeting yang di pimpin langsung oleh Menko PMK Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P. bersama Kapolri Jendral Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., di  Aula Polres Kubu Raya, Jumat (16 Desember 2022).

Kegiatan ini diikuti seluruh Kabupaten se-Indonesia dengan lancar dan tertib, membahas semua aspek kehidupan bermasyarakat yang terjadi menjelang Nataru 2022.

Sambutan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., sekaligus membuka kegiatan rakor se-indonesia, "Setiap tahun kita menghadapi situasi dimana ada kegiatan secara rutin dilaksanakan, namun menyangkut beberapa hal yang menajdi tugas dari masing-masing kementerian harus dilakukan persamaan persespi sehingga pelaksanaan pengamanan dapat berjalan lancar baik, kegiatan masyarakat yang melaksanakan mudik, kunjungan turis, kondisi harga-harga, sarana prasana kemudian bahan bakar dan lainnya. Tentunya hal ini harus menjadi perhatian seluruh K/L Kementerian."

"Saat ini mengalami situasi transisi pandemi Covid-19 dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan peraturan PPKM level 1 yang masih perlu dikendalikan, dimana setelah nataru kemungkinan akan terjadi lonjakan semoga pengamanan ini dapat meredam lonjakan kenaikan"

Kapolri menambahkan kurang lebih 160.000 personel yang dilaksanakan 11 hari dimulai dari 23 Desember 2022 s.d. 2 Januari 2023. Kita melibatkan TNI Polri serta stakeholder dan elemen masyarakat.

Disampaikan juga dalam rapat bahwasanya akan ada Posko pengamanan yang tersebar di seluruh Indonesia yakni 2.629 posko pengamanan, pelayanan terpadu dengan 52.636 objek pengamanan dengan rincian :

a. 41.702 Gereja;

b. 3.693 Pusat belanja;

c. 711 Terminal;

d. 256 Stasiun KA;

e. 653 Pelabuhan;

f. 206 Bandara;

Kemudian diperlukan perlibatan stakeholder pada setiap pos.  Pengamanan tahun baru 2023, berdasarkan PP no. 60 tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan publik, maka setiap kegiatan wajib mendapat surat izin dari pejabat Kepolisian berwenang. (Tim Liputan)

Editor : Aan


Share:
Komentar

Berita Terkini