KALBARNEWS.CO.ID
(KEDIRI) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kota Kediri, Jawa Timur, berhasil meraih predikat Wilayah Bebas
Korupsi (WBK) tahun 2022 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kementerian PANRB). Selasa (6 Desember 2022).DPMPTSP Kota Kediri Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memberikan
apresiasi atas diraihnya predikat WBK tahun 2022 pada DPMPTSP Kota Kediri. Instansi ini merupakan organisasi perangkat daerah (OPD)
pertama di Pemerintah Kota Kediri yang berhasil meraih predikat WBK.
"Predikat WBK ini tidak hanya sebuah capaian
penghargaan semata, melainkan harus bisa menjadi dorongan dalam meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Wali Kota mengatakan pada Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kediri tahun 2020 – 2024 menargetkan 10 OPD
layanan publik yang bisa meraih predikat WBK/WBBM. Diraihnya predikat WBK pada
DPM PTSP ini, bisa menjadi contoh dan menginspirasi OPD lainnya, sehingga
target dalam RPJMD bisa tercapai.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Kediri Edi
Darmasto mengatakan ada enam unsur yang bisa menjadikan DPMPTSP layak
mendapatkan WBK yaitu internalisasi manajemen perubahan di lingkungan DPMPTSP,
pembangunan budaya kerja pada para pimpinan dan seluruh pegawai.
Lalu, melakukan terobosan (inovasi kinerja) dengan
menerapkan evaluasi kinerja per pekan/coffee morning, meningkatkan inovasi pelayanan, melaksanakan
evaluasi pembangunan Zona Integritas secara berkala dan berkelanjutan dan menerapkan
manajemen risiko integritas.
"Hal tersebut berdampak pada peningkatan
realisasi investasi dan pemberian pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan
IKM DPMPTSP terbaik ke I di Kota Kediri dengan skor 95,73," kata Edi.
Dia menilai predikat Wilayah Bebas Korupsi ini
tidak mudah diraih oleh DPMPTSP Kota Kediri. Butuh perjuangan selama tiga tahun
dari tahun 2019.
Ada enam area perubahan yang dilakukan DPMPTSP
Kota Kediri untuk membangun zona integritas, yaitu manajemen perubahan,
penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas,
penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penilaian WBK ini juga ada beberapa proses tahapan
yang harus dilalui sebelum predikat WBK disematkan. Pada tahun 2020, DPMPTSP
sudah sampai pada tahapan desk evaluasi dan penilaian terhadap pengguna
layanan pada tahun 2020, dan masih dinyatakan gagal.
Namun, komitmen untuk menjadikan Wilayah Bebas
Korupsi pada DPMPTSP terus dilakukan dan akhirnya di tahun 2022 ini predikat
WBK bisa diraih.
Ke depan, Edi berharap pelayanan kepada
masyarakat menjadi semakin baik dan memuaskan. Pihaknya juga berkomitmen terus
meningkatkan pelayanan dan membangun zona integritas sehingga bisa
mempertahankan predikat WBK ini.
"Harapannya setelah dapat predikat WBK, bisa
mendapatkan predikat WBBM untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima,"
kata Edi.
Penghargaan ini diberikan pada kegiatan Apresiasi
dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM (Wilayah Bebas
Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) 2022 di Hotel Bidakara Jakarta, yang
juga disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian PANRB. (Tim Liputan)
Editor : Aan