KALBARNEWS.CO.ID
(BANDUNG) - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat mendirikan 283
posko selama libur Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, belum
termasuk posko yang didirikan kepolisian/TNI dan instansi lain.Dishub Jawa Barat Dirikan 283 Posko Natal-Tahun Baru
"Itu tersebar di seluruh wilayah Jabar,
terutama di daerah-daerah rawan kemacetan, seperti di daerah wisata," ujar
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat A. Koswara di Bandung, Kamis (22 Desember 2022).
Menurutnya, ada tujuh klaster yang menjadi fokus
pengamanan. Selain menjadi tempat tujuan dan perlintasan mudik natal dan tahun
baru di tujuh klaster tersebut juga terdapat banyak tempat wisata yang
kemungkinan besar akan diserbu wisatawan.
Ketujuh klaster itu yakni kawasan Puncak,
Palabuhan Ratu, Lembang - Ciater, Ciwidey - Pangalengan, Garut, Kuningan,
Pangandaran.
"Melihat pergerakan orang, maka wilayah Kota
Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Pangandaran menjadi
wilayah yang tertinggi pergerakan orangnya," kata Koswara.
Koswara menjelaskan, fungsi posko yang didirikan
Dishub Jabar terutama untuk koordinasi dengan perangkat daerah lain Dinas Bina
Marga dan Perumahan Rakyat, serta instansi vertikal seperti kepolisian.
Terutama jika terjadi bencana yang menghambat arus lalu lintas.
"Jika terjadi kemacetan, maka langkah-langkah
yang dilakukan antara lain pemberlakuan satu arah, menerjunkan lebih banyak
personel bekerja sama dengan polisi," katanya.
Untuk mengurangi kemacetan saat puncak arus mudik
nataru, Dishub akan membatasi jam operasional kendaraan pengangkut barang.
Yaitu mulai tanggal 22 hingga 26 Desember 2022
untuk puncak Natal, kemudian 29 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023 untuk
puncak tahun baru.
"Pada tanggal tersebut kendaraan pengangkut
barang dilarang beroperasi mulai pukul 5 pagi hingga 10 malam," sebut
Koswara.
Sehingga masa nataru berlaku mulai 22 Desember
2022 hingga 2 Januari 2023. (Tim Liputan)
Editor : Aan