KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak,
Kalimantan Barat menyatakan, telah menemukan sebanyak 37 kasus perdagangan
obat-obatan dan makanan ilegal di wilayah provinsi itu.BBPOM Pontianak Temukan 37 Kasus Obat-Makanan Ilegal Sepanjang 2022
"Makanan dan obat-obatan yang kami tertibkan
itu dalam hal ini tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi ketentuan
lainnya," kata
Kepala BBPOM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah di
Pontianak, Rabu (28
Desember 2022).
Dia menjelaskan, penertiban tersebut berdasarkan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2017 tentang Badan
Pengawas Obat dan Makanan, Badan POM bertugas menyelenggarakan tugas pemerintahan
di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
"Kami sebagai salah satu Unit Pelaksana
Teknis di Lingkungan Badan POM, sepanjang tahun 2022 telah menemukan sebanyak
37 kasus obat dan makanan ilegal dengan jumlah nominal Rp1,043 miliar dalam hal
ini tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi ketentuan lainnya,"
ujarnya.
Hasil penertiban tersebut telah ditindaklanjuti
dengan Projustitia sebanyak tujuh kasus, dan pembinaan sebanyak 31 kasus.
Tercatat sebanyak 1.418 jenis obat dan makanan
yang dilakukan penyitaan, yakni terdiri dari 33.112 kemasan obat dan makanan
ilegal yang ditemukan dalam operasi penertiban obat dan makanan tidak memenuhi
ketentuan.
"Yang terdiri dari obat tanpa izin edar dan
obat keras tanpa keahlian dan kewenangan (contohnya Obsagi, Minoxidil, dan
lain-lain), obat tradisional tanpa izin edar (contohnya Bugarin, Kuat Lelaki
Cap Beruang, dan lain-lain), suplemen kesehatan tanpa izin edar (contohnya
Lachel Vitamin C 2 in 1, Frozen Detox Dietary Supplement, dan lain-lain),
kosmetik tanpa izin edar (contohnya Collagen, Temulawak, Tati Malaysia, dan
lain-lain), dan pangan olahan tanpa izin edar (contohnya Soloco
Chocolate)," katanya.
Dalam kesempatan itu, kepala BBPOM Pontianak
mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli obat dan makanan ilegal atau
yang tidak memiliki izin dari BBPOM, agar tidak dirugikan, baik dari segi
kualitas dan lainnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan