KALBARNEWS.CO.ID
(PONTIANAK) - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalbar Agus
Priyadi mengungkapkan pihaknya telah menerima 331 laporan masyarakat terkait
layanan publik dari masyarakat hingga saat ini. Jumat (18 November 2022).
Ombudsman Kalbar Terima 331 Laporan
"Dari 331 laporan masyarakat terdiri 303
laporan diteruskan ke pemeriksaan perwakilan, 2 laporan diteruskan ke
pemeriksaan pusat, 10 laporan tidak memenuhi syarat materiil, 12 laporan tidak
memenuhi syarat formil dan 4 laporan menunggu kelengkapan data dan dokumen,"
ujarnya di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa laporan masyarakat yang ada
menjadi bagian dan sasaran dari tugas dari lembaganya yakni menerima,
memeriksa, dan menindaklanjuti laporan atas dugaan maladministrasi dalam
pelayanan publik. Kemudian pihaknya juga melakukan investigasi atas prakarsa
sendiri terhadap dugaan maladministrasi pelayanan publik tersebut.
"Upaya pencegahan maladministrasi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik dan koordinasi, kerja sama dan membangun
jaringan kerja dengan berbagai pihak
melakukan tugas lain yang diberikan oleh
Undang-undang terus kami maksimalkan," ucap dia.
Ia menambahkan sebagai lembaga negara yang
mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, pihaknya
memberikan ruang dan pelayanan kepada masyarakat untuk menyampaikan hal-hal
yang melanggar aturan atau ketentuan yang berlaku oleh lembaga pelayanan publik.
Menurutnya untuk laporan bisa disampaikan dengan
cara datang langsung, surat, telepon, faksimile dan website Ombudsman RI.
Laporan mencantumkan identitas lengkap dan nomor
telepon yang bisa dihubungi, menyusun laporan secara kronologis dengan ringkas
dan jelas. Kemudian juga melampirkan berkas atau bukti pendukung laporan,
substansi laporan tidak sedang dalam proses di persidangan, telah menyampaikan
keluhan kepada terlapor atau atasan terlapor dan masa belum lewat dua tahun
sejak keluhan terjadi.
"Kami persilakan masyarakat menyampaikan
laporan terkait penyelenggaraan publik oleh penyelenggara negara dan
pemerintah, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan
swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik
tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau
ABPD," ucap dia.(Tim Liputan)
Editor : Aan