KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajarannya di
Kementerian Agama untuk fokus dalam memperbaiki layanan publik dan menghindari
setiap kecurangan (fraud) dalam pengadaan barang dan jasa, sesuai amanah
Presiden Joko Widodo.
Senin (21 November 2022).Menag Minta Jajarannya Perbaiki Layanan Publik Dan Hindari Kecurangan
"Pertama, layanan publik yang belum maksimal
sesuai harapan masyarakat. Kedua, isu kecurangan (fraud) yang ditengarai masih
terjadi dalam layanan publik, pengadaan barang serta praktik transaksional
dalam mutasi promosi jabatan," ujar Yaqut di Jakarta, Senin.
Pernyataan itu disampaikan Yaqut saat membuka Rapat
Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Inspektorat Jenderal Kementerian Agama di
Hotel Novotel, Jakarta, Senin malam.
Yaqut menyampaikan, dirinya sangat peduli terhadap
perbaikan layanan publik di Kementerian Agama. Banyak layanan di Kementerian
Agama yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, mulai sejak seseorang lahir
hingga meninggal.
"Katakanlah seperti masalah pernikahan,
rujuk, masalah pencatatan wakaf, pelayanan haji, pembinaan rumah ibadah, dan
pendidikan keagamaan. Jadi ketika masyarakat kecewa dengan layanan yang kita
berikan, dengan mudah masyarakat memberikan penilaian terhadap Kementerian
Agama," kata dia.
Ia menyebut bahwa masalah yang dihadapi di Kemenag
sudah sedemikian menumpuk. Karena itu, dia berharap, seluruh aparatur Kemenag
saat ini tidak menjadi bagian dari masalah di Kemenag, tapi menjadi bagian
solusi dari Kemenag.
Yaqut mengaku hingga saat ini lembaga yang
dipimpinnya belum optimal menjawab keluhan masyarakat lantaran masih bekerja
dengan cara-cara konvensional dan belum terbiasa dengan layanan digital.
Menurut dia, transformasi digital inilah yang
sekarang harus terus diperbaiki dan dikebut oleh Kemenag.
"Di era digital ini, kita sudah tidak bisa
bekerja dengan cara lama dengan cara konvensional, maka arah pelayanan publik
ke depan haruslah terdigitalisasi. Hal ini kita juga terus perbaiki, saya
perintahkan staf khusus untuk mengawal proses digitalisasi di Kemenag,"
kata dia.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenag RI
Faisal Ali Hasyim menjelaskan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 60 tahun
2008, peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang efektif
sekurang-kurangnya ada tiga.
Pertama, memberikan keyakinan yang memadai atas
ketaatan, kehematan, efisiensi, dan afektivitas pencapaian tujuan
penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Kedua, memberikan peringatan dini dan meningkatkan
efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi
pemerintah. Kemudian yang ketiga, memelihara dan meningkatkan kualitas tata
kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
"Berkaitan dengan peran tersebut, ada tiga
hal yang ditekankan Pak Menteri Agama kepada kami selaku Irjen Kemenag,"
ujar Faisal.
Adapun tiga hal yang ditekankan Menag kepada itjen
yakni memastikan pelayanan publik melalui transformasi digital berjalan dengan
baik. Kedua, memastikan bawa sistem pengendalian intern sudah efektif untuk
mencegah praktik transaksional dalam pelayanan publik.
"Ketiga, selalu proaktif dan respons cepat
atas segala permasalahan di Kemenag," katanya. (Tim Liputan)
Editor : Aan