Kominfo Siapkan Pengelolaan Sistem Elektronik Pemilu

Editor: Redaksi author photo

Kominfo Siapkan  Pengelolaan Sistem Elektronik Pemilu
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan bantuan pengelolaan sistem elektronik untuk Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 2024. Rabu (23 November 2022).

"Kominfo akan memberikan asistensi-asistensi yang dibutuhkan sedangkan semua kebijakan dan keputusan akan dilakukan secara independen oleh Komisi Pemilihan Umum," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate usai penandatanganan nota kesepahaman tentang Pemanfaatan Layanan Informasi dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, dalam siaran pers diterima Rabu.

Kominfo menyiapkan asistensi untuk pertukaran data dan informasi yang beretika, aman, dan bertanggung jawab, serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Kementerian Komunikasi akan meminta Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika untuk menguji kemampuan dan daya tahan teknologi enkripsi dalam semua end-point dan infrastruktur yang dioperasikan oleh KPU.

"Sehingga kita punya kekuatan yang memadai untuk menahan serangan siber yang berlangsung setiap saat, setiap detik, dengan berbagai maksud dan tujuan," kata Johnny.

Kementerian mendorong KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 untuk memperhatikan implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kementerian Kominfo sudah menyusun Surat Keputusan Bersama yang telah ditandatangani dengan KPU, Kejaksaan Agung dan Polri dengan penekanan pada keadilan restoratif (restorative justice).

"Terkait dengan pemilihan umum ultimum remedium menjadi penting, yang harus kita perhatikan bersama-sama. Tentu harus memenuhi standar etika, hukum aturan, dan mengikuti prosedur. Harus berkolaborasi yang dekat dengan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan penegakan hukumnya, apalagi di dalam ruang digital," kata Johnny.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pemanfaatan Layanan Informasi dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dilakukan Menkominfo Johnny G. Plate dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
(Tim liputan)

Editor : Aan





Share:
Komentar

Berita Terkini