Kapolres Kubu Raya Hadiri Pengukuhan Desa Konstitusi

Editor: Redaksi author photo

 Kapolres Kubu Raya Hadiri Pengukuhan Desa Konstitusi 
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA)  –  Dengan Di kukuhkannya Desa Mekar Sari  Kecamatan Sui Raya Kabupaten Kubu Raya adalah bentuk apresiasi dari Mahkamah Konstitusi untuk pemerintah desa. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi RI Prof Dr H Anwar Usman, S.H., M.H., ke pada Kepala Desa Mekar Sari Mahmudi, S.H. Minggu (13 November 2022).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Prof Dr H Anwar Usman, S.H., M.H., 1. Hakim MK RI Y.M. Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si, DFM., Hakim MK RI Y.M. Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., Hakim MK RI Y.M. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., Hakim MK RI Y.M. Dr. Daniel Yusmic, S.H., M.H., Hakim MK RI Y.M. Dr. Manahan MP Sitompul, S.H.,M.Hum., Sekjen MK RI Prof Dr Guntur Hamzah, S.H., M.H., Sekjen Kementerian PDT RI., Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, S.H., M.Hum, Kepala OPD Prov. Kalbar., Rektor Untan Pontianak Prof Dr Garuda Wiko, S.H., M.Si., Bupati Kubu Raya H. Muda Mahendrawan, S.H.,M.Kn., Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si.,  Dandim 1207 BS/Ptk diwakili Danramil 05 Sungai Raya KAPTEN Arm Tri Yuliantoro,  Kepala OPD Kubu Raya,  Camat Sungai Raya Drs. Ikhsan Sukendra M.Si., Kades Mekar Sari Mahmudi, S.H., dan Kades se- Kecamatan Sungai Raya.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi telah mengukuhkan Desa Mekar Sari menjadi Desa Konstitusi dan perlu kami sampaikan bahwa di Pemerintahan Desa Mekar Sari  mengeluarkan Perdes tentang larangan Perkawinan dibawah umur 17 tahun serta menggunakan CMS ini menjadi pondasi dan sebagai pencegahan penyalahgunaan dana desa yang digagas oleh Bupati Kubu Raya," ungkapnya.

Mahmudi berharap semoga dengan dikukuhkan nya Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi diharapkan Desa Mekar Sari sebagai role mode dalam mengamalkan nilai-nilai pancasila.

Rektor Untan Prof Dr Garuda Wiko, S.H., M.Si mengucapkan selamat kepada seluruh perangkat Desa dan masyarakat Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi pertama di Provinsi Kalimantan Barat.

“Salah satu pertimbangan dikukuhkannya  Desa Mekar Sari yang makmur yakni berkeadilan dan sejahtera sesuai nilai nilai yang ada di dalam Pancasila, tuturnya.

Garuda wiko berharap,  semoga masyarakat Desa Mekar sari dapat menerapkan nilai nilai Pancasila setelah dikukuhkan sebagai Desa Konstitusi dan menjadi percontohan bagi Desa - Desa lain yang ada di Provinsi Kalimantan Barat.

Bupati Kubu Raya H. Muda Mahendrawan mengungkapkan, semoga kegiatan hari ini menjadi upaya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Kabupaten Kubu Raya.

“CSM merupakan tata kelola keuangan desa secara non tunai dan menjadi pelopor di Indonesia sehingga tidak ada penyalahgunaan dana desa dan dengan kondisi heterogen yang dinamis kita saling menguatkan dan keberagaman menjadi kekuatan," tegas Muda.

Selanjutnya, Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, S.H., M.Hum mengucapkan selamat kepada Desa Mekar Sari menjadi Desa Konstitusi.

“Saya sangat setuju Desa Mekar Sari Menjadi Desa Konstutusi. Semoga dengan dikukuhkan nya Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi menjadi role mode bagi Desa - Desa lain di Kabupaten Kubu Raya," terang orang nomor satu di Kalimantan Barat ini.

Ketua Mahkamah Konstitusi RI Prof Dr H Anwar Usman, S.H., M.H, menerangkan, Pengukuhan Desa Konstitusi ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Konstitusi membangun role model dalam penegakan Konstitusi.

“Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Desa dengan segenap karakter khas masing-masing memiliki posisi dan peran strategis dalam menentukan wajah utuh dari konstitusionalisme Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi berharap desa yang dikukuhkan sebagai Desa Konstitusi memiliki keunggulan, potensi, kekuatan, dan modal sosio-kultural untuk diarahkan dan dikembangkan menjadi desa yang segenap warga memiliki kesadaran berkonstitusi.

“Hal ini termasuk agar warga desa memiliki pemahaman serta kesadaran akan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara dan di samping itu, supaya nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi benar-benar mengisi dan mengaliri setiap sendi-sendi kehidupan masyarakat, "sambungnya.

Pengukuhan Desa Konstitusi bertujuan untuk turut membumikan dan membudidayakan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi di tengah-tengah praktik keseharian kehidupan warga bangsa dalam bernegara dan bermasyarakat, utamanya warga desa. Dengan masyarakat desa yang sadar berkonstitusi, termasuk memiliki kesadaran akan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara, diharapkan desa menjadi fundamen penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum demokratis dan negara demokrasi berdasarkan hukum.

“Setelah dikukuhkan sebagai Desa Konstitusi, MK berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya sekaligus memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang mengarah pada internalisasi dan penguatan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi. Untuk itu, diperlukan kerja sama yang baik antara semua pihak, terutama Mahkamah Konstitusi dengan pemerintah dan warga Desa Mekar Sari untuk dapat mewujudkan harapan dan tujuan kegiatan ini,"terangnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi RI menambahkan, Pemilihan Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi karena masyarakat Desa Mekar Sari dinilai memiliki semangat dan komitmen untuk sadar berkonstitusi. Selain itu, Desa Mekar Sari memenuhi kriteria sebagai desa konstitusi, di antaranya memiliki nilai religius, nilai gotong royong, demokrasi, serta kesadaran hukum

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, S.I.K., mengatakan kegiatan Pengukuhan Desa Konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari Kunjungan Kerja MK di wilayah Kalimantan Barat.

“Pengukuhan Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi merupakan upaya dalam membangun role model dalam penegakan konstitusi dan membudidayakan nilai-nilai Pancasila serta Konstitusi di tengah kehidupan masyarakat desa sehingga memiliki kesadaran akan hak-hak konstitusional agar menjadi dasar penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara demokrasi berdasarkan hukum, tutrnya.

Kapolres menambahkan,tepilihnya Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi dikarenakan memenuhi kriteria Desa konstitusi, di antaranya memiliki nilai religius, nilai gotong royong, demokrasi, kesadaran hukum dan memiliki banyak potensi.

Selain itu, Pengukuhan Desa Konstitusi bertujuan untuk turut membumingkan dan membudidayakan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi di tengah-tengah praktik keseharian kehidupan warga bangsa dalam bernegara dan bermasyarakat, utamanya warga di desa. (Tim Liputan).

Editor : Aan



Share:
Komentar

Berita Terkini