Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Antony Sugiarto |
"Oleh karena itu, kami terus berupaya
memberikan sosialisasi dan pemahaman akan pentingnya jaminan sosial
ketenagakerjaan khususnya bagi para pekerja informal. Jadi, apa pun jenis pekerjaan
dan statusnya membutuhkan jaminan sosial yang memadai untuk keberlangsungan
hidupnya," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Antony Sugiarto di
Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.
Berdasarkan data, jumlah pekerja di Indonesia saat
ini tercatat lebih kurang 135,61 juta orang. Dari jumlah tersebut,
sekitar 40 persen bekerja di sektor formal dan sisanya 60 persen bekerja
di sektor informal.
"Artinya, ada lebih banyak pekerja sektor
informal yang seharusnya dilindungi dan mendapatkan jaminan sosial
ketenagakerjaan," katanya.
Akan tetapi, katanya, hingga saat
ini kepesertaan pekerja di sektor informal dalam program jaminan sosial
ketenagakerjaan masih belum maksimal.
Padahal, lanjut dia, sektor informal merupakan
salah satu sektor usaha penting dalam pembangunan ekonomi, khususnya pada
sektor-sektor tertentu yang memiliki karakterisktik dan risiko pekerjaan yang
rentan seperti penderes nira kelapa, kuli panggul, pedagang kaki lima, ojek,
dan pedagang asongan.
"Khusus untuk para pekerja sektor informal
atau pekerja bukan penerima upah, minimal ada program yang harusnya mereka
ikuti dan dapatkan manfaatnya, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan
Kematian (JKM)," kata Antony.
Dalam hal ini, kata dia, Jaminan Kecelakaan Kerja
memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam
hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah
menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh
lingkungan kerja.
Jaminan Kematian, lanjut dia, diperuntukkan bagi
ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan
karena kecelakaan kerja.
Menurut dia, Jaminan Kematian tersebut diperlukan
sebagai upaya meringankan beban keluarga, baik dalam bentuk biaya pemakaman
maupun santunan berupa uang.
Ia mengatakan manfaat Jaminan Kematian dibayarkan
kepada ahli waris peserta, apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif
yang terdiri atas santunan sekaligus, santunan berkala, biaya pemakaman, dan
beasiswa pendidikan anak.
"Keterlibatan pemerintah khususnya Kabupaten
Banyumas dan BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto dalam hal ini menjadi sangat penting
untuk mewujudkan kesejahteraan para pekerja," katanya.
Menurut dia, hal tersebut tentu tidaklah mudah
untuk membangun kesadaran bagi para pekerja sektor informal, agar menjadi
peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kendati demikian, dia mengatakan BPJS
Ketenagakerjaan khususnya BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto akan terus
berkoordinasi dan berkolaborasi secara masif dengan Pemerintah Kabupaten
Banyumas.
"Kami juga akan menggandeng para stakeholder (pemangku kepentingan) untuk dapat bersama-sama
membantu memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan
di sektor informal," kata Antony.(Tim Liputan)
Editor : Aan