BKBN Provinsi Kalbar Bersama Inspektur Wilayah I BKKBN Lakukan Percepatan Penurunan Stunting

Editor: Redaksi author photo

BKBN Provinsi Kalbar Bersama  Inspektur Wilayah I BKKBN  Lakukan Percepatan Penurunan Stunting

KALBARNEWS.CO.ID (SINTANG)
-  Rapat Koordinasi Audit Kasus Stunting di Kabupaten Sintang Tahun 2022 antara BKBN Provinsi Kalbar bersama dengan Inspektur Wilayah I BKKBN dilaksanakan di Hotel MyHome bersama dengan Pemkab. Sintang dan jajaran OPD terkait. Kamis pagi (13 Oktober 2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Sintang yang diwakilkan oleh Staf Ahli bidang Ekbangkeu Selimin, SE., M. Si untuk menyampaikan penanganan dan pencegahan kasus Stunting di Kabupaten Sintang.

Berdasarkan Perpres RI Nomor 72 Tahun 2021 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perka BKKBN Nomor 12 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting, disebutkan bahwa upaya percepatan penurunan stunting harus dibarengi dengan upaya koordinasi, singkronisasi dan integrasi di antara kementerian/lembaga, para pemangku kebijakan, serta pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga desa. 

Berdasarkan hasil Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021, Kabupaten Sintang memiliki angka Prevalensi Stunting terbesar kedua setelah Kabupaten kuburaya yakni 38,2 persen. 

Menurut Selimin, Pemerintah Kabupaten Sintang terus berupaya menurunkan angka kasus Stunting di wilayahnya dengan melaksanakan berbagai program serta pengawasan dilapangan. 

"Audit kasus stunting merupakan proses identifikasi resiko dan penyebab resiko pada kelompok sasaran yg berbasis suveylen rutin atau sumber data lainnya, khususnya sebagai penafisan kasus2 yg sulit untuk menemukan dan mengetahui resiko potensi penyebab langsung ataupun asupan gizi yang kurang termasuk juga dengan calon pengantin, ibu hamil, batuta dan balita agar dapat dibuat tindak lanjut atau intervensinya"kata Selimin

Audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas yang memiliki dampak yang besar dan signifikan dalam upaya penurunan stunting. 

"Untuk Kabupaten Sintang pelaksanaan Audit Kasus Stunting dilaksanakan di dua lokasi yakni di Desa Banjo di Kecamatan Sei. Tebelian saat ini sedang dipersiapkan ketahap desiminasi penandatangan dokumen rencana tindak lanjut dan evaluasi rencana tindak lanjut berupa rekomendasi sedangkan lokus kedua di Desa Kumantan Kecamatan Sepaok sudah dilakukan verifikasi dan identifikasi kepada kelompok sasaran keluarga yang beresiko stunting oleh Tim Teknis Kabupaten Sintang." Tambahnya. 

Terhadap dua lokasi Audit Kasus Stunting ini akan dilakukan percepatan pelaksanaan kegiatannya dalam beberapa minggu kedepan. 

"Hal ini menunjukkan kerja optimal dan serius Tim TPPS Kab. Sintang, Oleh sebab itu saya sebagai Ketua Tim TPPS mendorong seluruh Stekholder terkait memandnag kegiatan ini sebagai misi kemanusiaan dan bernilai ibadah." tutupnya. 

Menurut Inspektur Wilayah I BKKBN, M. V Chinggih Widanarto, SE., M. Si mengatakan Kabupaten Sintang harus menurunkan angka prevalensi stunting menjadi 27,27% pada tahun 2023 dan menjadi 21,86% pada tahun 2024.

"Sebagaimana tercantum di dalam Peraturan BKKBN RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang RAN PASTI 2021-2024, terdapat 8 kegiatan prioritas dalam percepatan penurunan stunting yang mana salah satunya adalah Audit Kasus Stunting (AKS). AKS merupakan formula dari kebijakan dan strategi yang digunakan sesuai dengan acuan dalam strategi nasional untuk mengatasi masalah stunting. Kegiatan Audit Kasus Stunting dilaksanakan oleh Tim Audit Kasus Stunting untuk mengetahui penyebab terjadinya kasus stunting, dengan mengetahui penyebab tersebut diharapkan dapat dilakukan upaya preventif sehingga kasus tersebut tidak terjadi atau terulang kembali." ungkap Chinggih 

Berdasarkan data server Pemutakhiran PK-22 per tanggal 4 Oktober 2022, capaian pemutakhiran data Kalimantan Barat baru sebesar 4,81% atau sebesar 44.994 KK yang diterima dari target keseluruhan sebesar 935.430 KK. Kabupaten Sintang merupakan daerah dengan capaian Pemutakhiran PK-22 terendah se-Kalimantan Barat, yaitu dari total keseluruhan target sebesar 78.835 KK, persentase capaian data yag diterima baru sebesar 0,02% atau 17 KK. 

"Melalui kegiatan ini, kami sampaikan pula bahwa dukungan anggaran percepatan penurunan stunting termasuk pula untuk pelaksaan  kegiatan Audit Kasus Stunting telah tersedia di dalam BOKB yang jumlahnya sebesar Rp 29 M. Dukungan anggaran operasional penurunan stunting Kabupaten Sintang adalah sebesar lebih kurang Rp 2,4 M namun realisasinya baru sebesar 2,43% (data tarikan Morena per 30 September 2022)." lanjutnya. 

Sesuai dengan PERMENDES PDTT RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, disebutkan bahwa Pengunaan Dana Desa untuk program prioritas asional sesuai dengan kewenangan desa untuk pencapaian SDGs desa yaitu untuk pencegahan stunting dalam mewujudkan desa sehat dan sejahtera. 

"Semoga Tim AKS yang telah dibentuk dapat bekerja sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, yaitu dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun. Diharapkan AKS Tahap II dapat dilaksanakan pada bulan November 2022. Seluruh anggota dan pengurus Tim Audit Kasus Stunting agar dapat bekerja mengikuti timeline yang ada." imbuhnya. (BP).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini