Lanal Ketapang Musnahkan 11,1 Ton Bawang Bombay Ilegal Secara Terbuka dan Transparan
KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) - Lanal Ketapang bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHT) Kalbar serta Bea Cukai Ketapang melakukan pemusnahan 680 karung/11,1 ton Bawang Bombay ilegal di Tempat Penampungan Akhir (TPA) Ketapang, Kamis pagi (12 Juni 2025).
Pemusnahan Bawang Bombay tersebut merupakan rangkaian dari pemusnahan barang bukti secara serentak se-Indonesia yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut bersama stakeholder terkait.
Dalam sambutannya melalui Video conference, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menekankan bahwa pemusnahan narkoba ini merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perairan Indonesia.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara TNI AL dan instansi terkait yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan kokain dari kapal berbendera Thailand di perairan Selat Durian, Karimun, Kepulauan Riau.
Kasal juga menegaskan bahwa keberhasilan ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia dalam Asta Cita poin ketujuh, yaitu pemberantasan penyelundupan narkotika. Selain itu, ia mengusulkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) bagi prajurit yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan keberanian mereka.
Saat diwawancarai awak media, Komandan Lanal Ketapang Letkol Laut (P) Ivan Halim, S.H., M.Tr. Opsla mengatakan bahwa 11,1 Ton bawang bombay yang diamankan oleh Tim F1QR Lanal Ketapang dan Satgas Intelijen Maritim Angkatan Laut telah dimusnahkan dengan cara ditimbun.
"Sebanyak 11,1 Ton Bawang bombay telah kami musnahkan dengan cara memendam barang bukti di TPA yang terletak di Sungai Awan Kiri," katanya usai melakukan pemusnahan hasil tangkapan.
Sebelumnya Tim F1QR Lanal Ketapang dan Satgas Intelijen Maritim Angkatan Laut berhasil mengamankan 680 karung/11,1 Ton Bawang Bombay Ilegal di Pelabuhan Pelindo Sukabangun Kabupaten Ketapang, Selasa malam (3 Juni 2025).
Danlanal juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan pemilik, bawang bombay beserta angkutan dan supirnya kepada Balai Karantina Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
"Jadi kamis sore (5 Juni 2025), Lanal Ketapang telah menyerahkan barang bukti dan pemilik kepada Balai Karantina Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hari ini dilakukan pemusnahan secara serentak," ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa kedapannya Lanal Ketapang akan melakukan pengawasan dan patroli rutin terhadap barang ilegal termasuk Narkotika jenis sabu.
"Kita perlu adanya sinergitas antar instansi, hal ini agar menekan peredaran barang ilegal dan narkotika jenis sabu di Ketapang," ucapnya.
Di waktu yang sama, BKHT Kalimantan Barat Edi Susanto saat dikonfirmasi tentang pemilik bawang ilegal, Ia menjelaskan bahwa proses terhadap pemilik bawang bombay sedang dalam proses penyelidikan lebih mendalam.
"Intinya proses penyelidikan terhadap pemilik bawang sedang berlangsung. Pihaknya akan memberikan efek jera, bahkan bisa keranah pidana," jelasnya.
Edi Susanto menuturkan bahwa pemusnahan 11,1 bawang bombay dipastikan sesuai aturan dan dilakukan secara transparan.
"Tadi kita telah melihat proses pemusnahan bawang bombay yang dilakukan dengan cara dikubur atau timbun," pungkasnya. (Fendi's)
Editor : Aan