![]() |
Tingkatkan Disiplin Prajurit, Kumdam XII/Tpr Lakukan Penyuluhan Hukum |
Materi yang disampaikan pada penyuluhan hukum kali ini UU RI No. 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, penyalahgunaan wewenang, Schorsing, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, ITE, tindakan asusila dan KDRT.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Penyuluhan Hukum Dari Kumdam XII/Tpr, Letkol Chk Boedi Prasetyo, Ia mengatakan, bahwa tujuan dari kegiatan ini untuk mengingatkan kembali pengetahuan Prajurit dan PNS tentang peraturan termasuk sanksi ancaman pidana, penanganan dan proses hukum yang berlaku di lingkungan militer khususnya TNI AD.
Dengan
harapan meningkatnya kesadaran hukum prajurit sehingga segala bentuk
pelanggaran dapat dihindari. Karenanya kegiatan ini memiliki makna yang sangat
penting dalam kehidupan kedinasan dan kekeluargaan serta menjadikan pemahaman,
pengetahuan dan gambaran bagi Prajurit dalam menghadapi tugas-tugas ke depan
agar semakin baik.
“Lemahnya
pengetahuan agama, kodisi kejiwaan, keadaan rumah tangga/keluarga, gaya hidup
dan kondisi ekonomi merupakan pemicu
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Prajurit” tegas Letkol Chk Boedi
Prasetyo.
Hadir dalam
kegiatan tersebut para Kasi Pomdam XII/Tpr, Prajurit dan PNS Pomdam XII/Tpr,
rombongan Tim Penyuluhan, Mayor Chk Henlius Waruwu, S.H., M.Kn., Letda Chk Dwi
Saleh Riski Wanto, S.H. dan Serka Dodis Apriya Ramadhan, S.H.
Sementara itu menurut Danpomdam XII/Tpr Kolonel Cpm Henri SP Simanjuntak, S.H., M.Hum., bahwa Penyuluhan Hukum ini merupakan program kerja dari Komando Atas dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran hukum prajurit sehingga dapat menekan secara maksimal pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit Pomdam XII/Tpr.
“Pada
intinya kegiatan ini bertujuan untuk menekan semaksimal mungkin pelanggaran
Hukum yang terjadi dikalangan Prajurit dan PNS dalam rangka membangun citra
positif TNI AD di mata masyarakat,” pungkasnya. (tim liputan).
Editor : Heri