Satar Blacklist EO Penyelenggara Pesona Kulminasi

Editor: Redaksi author photo
Saat Pertemuan DPRD Kota Pontianak dan EO Penyelenggara Pesona Kulminasi
KALBARNEWS.CO.ID (PONTANAK) - Pembahasan rapat pertemuan menyoal polemik tarif harga event Pesona Kulminasi bersama Anggota DPRD Pontianak, Disporapar dan penyelenggara event berjalan panas di ruang sidang paripurna pada hari Selasa (27 September 2022). 

Dalam rapat tersebut, menghasilkan dua catatan penting. Salah satu putusan menohok, Ketua DPRD Pontianak Satarudin memblacklist EO tersebut dari event gelaran Pemkot Pontianak.

Dalam rapat, perwakilan DPRD dari Komisi I, II, III dan IV hadir untuk mendengar penjelasan dari pihak terkait. Utamanya dari Disporapar dan penyelenggara event. 

Kisruh soal pungutan tarif tiket dalam kegiatan kulminasi yang mendatangkan salah satu artis ibu kota juga ditanyakan detail dalam pertemuan tersebut. Termasuk soal stand yang terindikasi terdapat penyewaan dilokasi Taman Alun Kapuas.

Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin minta penjelasan persoalan ini secara detail. Ia juga menanyakan sisi administrasi penyelenggara EO yang ditunjuk Dispora, guna memastikan pihak ke tiga betul-betul legal dan profesional sebagai EO yang menyelenggarakan Pesona Kulminasi.

Dalam forum tersebut, ia terang-terangan kesal dengan tindakan penyelenggara yang memungut tarif untuk kegiatan Pesona Kulminasi ini.

"Dikegiatan inikan, tercantum logo Pemkot. Sehingga memunculkan pertanyaan masyarakat. Tak sedikit keluhan masyarakat yang datang ke saya menanyakan hal ini," tegas Satar.

Kenapa agenda yang dilaksanakan Pemerintah Pontianak justru dikenakan tarif. Alhasil, banyak masyarakat balik kanan, dan tak jadi pergi ke acara tersebut, disebabkan tarif yang tinggi itu.

EO kata Satar juga belum mengantongi Sertepikat MICE, dan juga tidak terdaftar sebagai anggota APPE (Asosiasi Perusahaan Penyelenggara Event). Menurut dia, ini merupakan hal dasar. 

Kemudian, Disporapar dalam hal ini sebagai ujung tombak Pemkot Pontianak mesti berbenah, sehingga kejadian yang seperti ini tidak kembali terulang.

"Dalam penyelenggaraan event ada legal formal, saya minta Dispora evaluasi total. Masak dalam penunjukan EO hanya surat rekom, tidak ada perjanjian kerjasamanya," tegas dia lagi.

Ia pun menegaskan, dari hasil pertemuan ini, EO tersebut di blacklist dari kegiatan Pemerintah Kota Pontianak. Silahkan pihak EO lengkapi semua syarat.

"Saya tidak masalah jika EO menyelenggarakan event. Itu tujuannya baik. Masyarakat juga terhibur. Tapi jangan seperti ini, kasihan masyarakat," tandasnya.(rd/tim liputan*).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini