Polres Bandara Soekarno Hatta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Tujuan Singapura

Editor: Redaksi author photo



Polres Bandara Soekarno Hatta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Tujuan Singapura

KALBARNEWS.CO.ID (TANGERANG)
– Polres Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan fihak yang berupaya menyelundupkan puluhan ribu benih Lobster jenis pasir dan mutiara tujuan Singapura. 

 

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Sigit Dany Setiyono, SH., S.I.K.,M. Sc (Eng) membenarkan jika pihak kepolisian Bandara Soekarno - Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 34.000 bibit lobster jenis mutiara yang akan dikirim ke Singapura. Sabtu (10 September 2022). 

 

"Kami  telah mengamankan tiga orang  yaitu, RH, 37 tahun, S (35) dan EDS (53) bersama barang bukti sebanyak 34 ribu bibit lobster jenis Mutiara yang sedianya akan dikirim (diselundupkan) ke Singapura, jika dikonversi nilai bayi lobster itu senilai Rp 3,9 miliar, jika dilihat dari nilai itu tentunya motif pelaku mencari keuntungan," jelas Kombes Sigit. 

 

Kapolres Bandara Soekarno - Hatta membeberkan, modus yang digunakan para pelaku penyelundupan  menggunakan modus mengganti cover paket pengiriman dengan nama barang yang disamarkan.

 

Modusnya, para pelaku ini mengcover kargo dengan barang yang resmi." Beber Kapolres.

 

Mantan Dirreskrimsus Polda Jambi ini menjelaskan, pengungkapan penyelundupan benur ini berkat kejelian petugas yang melakukan patroli di area kargo Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 8 September 2022 sekira pukul 23.00 WIB.

 

"Pengungkapan ini berawal dari petugas kami mendapati dua kendaraan  pribadi yang mencurigakan di area parkir truk Kargo, setelah diperiksa kendaraan itu membawa paket diduga berisi benih lobster. Petugas kami langsung mengamankan tiga tersangka berikut barang bukti, " jelas Sigit.

 

 Mengenai peran para tersangka, Kapolres  Kombes Sigit memaparkan. Tersangka pertama, RH, warga Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang. Dia berperan menerima pesanan untuk mengurus pengiriman benih lobster ke Singapura dengan dijanjikan mendapat imbalan Rp 20 juta. 

 

Tersangka kedua S, warga Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang, yang membantu RH  mengurus dokumen pengiriman benih lobster di Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Dia dijanjikan mendapat imbalan Rp 5 juta.

 

Sedangakan EDS, warga Wangunsari, Cisolok, Sukabumi, berperan menerima pesanan untuk mengantar atau membawa barang dari pelabuhan Ratu menuju kargo Bandara Soekarno-Hatta dengan iming - iming imbalan Rp 1,1 juta.

 

Para pelaku penyelundupan benih lobster di Bandara Soekarno-Hatta itu akan dijerat dengan pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Pasal 88. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Tim Liputan).

Editor : Aan 

 


Share:
Komentar

Berita Terkini