Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo Saat Berikan Keterangan Pers |
Polri
menegaskan bahwa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy
Sambo di kasus penembakan Brigadir J merupakan langkah tegas dan komitmen yang
digaungkan sejak awal.
Hal tersebut
ditegaskan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media menjelaskan
tentang Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo di Jakarta
pada hari Kamis (22 September 2022).
"Polri
sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang
dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu," kata Irjen
Dedi Prasetyo.
Tak hanya
itu, Dedi menyinggung soal hasil survei Charta Politika terkait dengan
keinginan publik soal dipecatnya Ferdy Sambo sebagai personel kepolisian.
Dalam survei
tersebut, Charta Politika membagi menjadi dua yakni semua responden dan yang
mengetahui kasus. Hasilnya, sebesar 52,6 persen semua responden sangat setuju
Ferdy Sambo dipecat.
Sedangkan,
58,1 persen yang mengetahui kasus sangat setuju Ferdy Sambo dipecat. Dengan
adanya hasil survei tersebut, disimpulkan bahwa mayoritas warga sangat setuju
Ferdy Sambo dipecat.
Menurut
Dedi, kedepannya baik tim khusus dan inspektorat khusus sampai saat ini terus
fokus untuk berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana, sidang kode etik
dan berkas kasus pidana menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice.
"Kami
terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses
pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus
berkomitmen mengusut tuntas perkara ini," tutup Dedi. (tim liputan).
Editor :
Heri