Baru Seminggu Mendekam Di Sel, BM Kembali Dilaporkan Korban Penipuan dan Penggelapan

Editor: Redaksi author photo

Tersangka BM (36) spesialis penipuan dan pengelapan
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Baru seminggu mendekam dibalik jeruji sel Polsek Sungai Kakap karena kasus penggelapan yang dilaporkan oleh Bos Galonnya, Kini BM (36) spesialis penipuan dan pengelapan itu tak berkutik karena harus bertanggung jawab kasus lainnya lagi.

Salah satu Korban penggelapan 1 unit Sepeda Motor oleh BM bernama Setiawan mendatangi Polsek Sungai Kakap untuk melaporkan penggelapan 1 unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat yang di gelapkan oleh BM, akibat perbuatan BM, Setiawan mengalami kerugian senilai Rp. 12.500.000 (dua belas juta limaratus ribu rupiah).

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Sungai Kakap, AKP Dede Hasanudin, S.H, Ia menjelaskan Pelaku berinisial BM yang saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait penipuan dengan nilai kerugian sebesar RP. 7.100.000,.(Tujuh Juta Seratus Ribu Rupiah) oleh Bos Galon dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/319/IX/2022/ KALBAR/RES KUBU RAYA/SEK SUNGAI Kakap Tanggal 11 September 2022.

“Saat ini BM kembali dilaporkan dengan kasus yang sama yakni penggelapan 1 unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat milik Setiawan (69) warga Sungai Kakap, Akibatnya kejadian tersebut Setiawan alami kerugian belasan juta rupiah,” ungkap AKP Dede Hasanudin.

AKP Dede Hasanudin mengatakan saat ini Korban atas nama Setiawan telah membuat laporan ke Polsek Sungai Kakap dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/329/IX/2022/KALBAR/RES KUBU RAYA/SEK SUNGAI Kakap Tanggal 16 September 2022, hal ini menambah daftar panjang Kasus BM Spesialis Penipuan dan penggelapan di dalam hotel pordeo.

Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin, S.H., menjelaskan kejadian Penggelapan sepeda motor milik Setiawan tersebut bermula ketika Korban menyuruh BM untuk membeli beberapa barang ke pasar Kakap menggunakan sepeda motor miliknya, akan tetapi BM tidak surut kembali.

“Menurut pengakuan Korban, Dirinya sudah mencoba menghubungi BM melalui ponselnya namun tidak aktif, berharap BM kembali Setiawan mencoba mencari infomasi dari kawannya di pasar kakap, kurun waktu lima hari setiawan medapatkan infomasi bahwa BM diamankan di Polsek Kakap dengan kasus Penggelapan,” jelas AKP Dede Hasanudin.

Mengetahui hal tersebut kemudian Korban Setiawan melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya ke Polsek Sungai Kakap, Ia berharap BM dapat mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya kepada dirinya, dan berharap Aparat Kepolisian segera mengusut tuntas kejahatan yang dilakukan BM. (tim liputan).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini