KALBARNEWS.CO.ID
(KUBU RAYA) – Baru seminggu mendekam dibalik
jeruji sel Polsek Sungai Kakap karena kasus penggelapan yang dilaporkan oleh
Bos Galonnya, Kini BM (36) spesialis penipuan dan pengelapan itu tak berkutik
karena harus bertanggung jawab kasus lainnya lagi.Tersangka BM (36) spesialis penipuan dan pengelapan
Salah satu
Korban penggelapan 1 unit Sepeda Motor oleh BM bernama Setiawan mendatangi
Polsek Sungai Kakap untuk melaporkan penggelapan 1 unit Sepeda Motor Jenis
Honda Beat yang di gelapkan oleh BM, akibat perbuatan BM, Setiawan mengalami
kerugian senilai Rp. 12.500.000 (dua belas juta limaratus ribu rupiah).
Hal tersebut
disampaikan Kapolsek Sungai Kakap, AKP Dede Hasanudin, S.H, Ia menjelaskan
Pelaku berinisial BM yang saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait penipuan
dengan nilai kerugian sebesar RP. 7.100.000,.(Tujuh Juta Seratus Ribu Rupiah)
oleh Bos Galon dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/319/IX/2022/ KALBAR/RES KUBU
RAYA/SEK SUNGAI Kakap Tanggal 11 September 2022.
“Saat ini BM
kembali dilaporkan dengan kasus yang sama yakni penggelapan 1 unit Sepeda Motor
Jenis Honda Beat milik Setiawan (69) warga Sungai Kakap, Akibatnya kejadian
tersebut Setiawan alami kerugian belasan juta rupiah,” ungkap AKP Dede
Hasanudin.
AKP Dede
Hasanudin mengatakan saat ini Korban atas nama Setiawan telah membuat laporan
ke Polsek Sungai Kakap dengan Laporan Polisi Nomor :
LP/B/329/IX/2022/KALBAR/RES KUBU RAYA/SEK SUNGAI Kakap Tanggal 16 September
2022, hal ini menambah daftar panjang Kasus BM Spesialis Penipuan dan
penggelapan di dalam hotel pordeo.
Kapolsek
Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin, S.H., menjelaskan kejadian Penggelapan sepeda
motor milik Setiawan tersebut bermula ketika Korban menyuruh BM untuk membeli
beberapa barang ke pasar Kakap menggunakan sepeda motor miliknya, akan tetapi
BM tidak surut kembali.
“Menurut
pengakuan Korban, Dirinya sudah mencoba menghubungi BM melalui ponselnya namun
tidak aktif, berharap BM kembali Setiawan mencoba mencari infomasi dari
kawannya di pasar kakap, kurun waktu lima hari setiawan medapatkan infomasi
bahwa BM diamankan di Polsek Kakap dengan kasus Penggelapan,” jelas AKP Dede
Hasanudin.
Mengetahui hal
tersebut kemudian Korban Setiawan melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya ke
Polsek Sungai Kakap, Ia berharap BM dapat mempertanggungjawabkan perbuatan
jahatnya kepada dirinya, dan berharap Aparat Kepolisian segera mengusut tuntas
kejahatan yang dilakukan BM. (tim liputan).
Editor :
Heri