Curi Tandan Buah Segar Sawit Hingga 4,2 Ton, PT SISU Laporkan 2 Pelaku Ini Ke Jalur Hukum

Editor: Redaksi author photo
Curi Tandan Buah Segar Sawit Hingga 4,2 Ton, PT SISU Laporkan 2 Pelaku Ini Ke Jalur Hukum
KALBARNEWS.CO.ID (SANGGAU) – Merasa dirugikan dengan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) oleh pelaku pencurian berinisial S dan H pada akhir Mei lalu 2022 dengan barang bukti 4,2 ton, PT Sepanjang Inti Surya Utama (SISU) 2, akhirnya pihak perusahaan melaporkan kedua pelaku pencurian ke Polsek Sekayam.

Usai dilakukan penangkapan keluarga pelaku dan LSM meminta dilakukan mediasi dengan pihak perusahaan agar mencabut laporan terhadap kedua pelaku pencurian.

Namun dari hasil mediasi pihak perusahaan tidak ingin mencabut laporan lantaran jumlah yang dicuri mencapai 4 ton lebih dan pencurian kerap terjadi dilahan milik PT. SISU 2 Tersebut.

Hal tersebut disampaikan Manager Kebun PT. SISU 2, Sumedi, Ia mengatakan pihaknya tidak ingin mencabut laporan sebab kerugian mencapai jutaan rupiah, pihak perusahaan juga merasa sangat menghormati tatanan adat budaya setempat, sehingga tidak benar jika ia dengan tidak dicabutnya laporan pencurian dianggap melanggar adat setempat.

"Kami pihak perusahaan merasa sangat dirugikan dengan rutinnya pencurian dikebun milik perusahaan kami, sehingga dengan adanya temuan ini yang mencapai 4,2 ton, dan tindakan pencurian sebanyak ini bukan lah perbuatan yang bisa dibenarkan, kami juga sangat menghargai adat dan budaya dilokasi perusahaan kami beroperasi, dengan menolak mencabut laporan justru kami sangat menghargai adat setempat bahwa mencuri perbuatan yang tidak baik apalagi merugikan hingga  jutaan rupiah," jelas Sumedi.

Sementara itu Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sekayam mengatakan atas laporan dari LSM yang mengatakan perusahaan melanggar adat di kecamatan Sekayam, berdasarkan bukti bukti yang diperlihatkan, menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak ada unsur pelanggaran adat maupun budaya diwilayahnya.

"Kami selaku ketua dewan adat Dayak kecamatan Sekayam setelah melihat hasil pertemuan dan bukti yang diberikan perusahaan saat melakukan mediasi tidak kami temukan adanya pelanggaran adat atau menyinggung Marwah adat di lokasi kami", ungkap Aris Haryono Ketua DAD Kecamatan Sekayam.

Hal senada juga diungkapkan oleh koordinator tenaga kerja dan Pelaksana Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sekayam, Roy, dirinya menilai saat pertemuan tersebut tidak ada ungkapan yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan yang menyinggung adat.

“Sehingga berdasarkan keputusan bersama Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sekayam mengeluarkan keputusan bersama untuk mempersilahkan melanjutkan proses hukum negara, Saya selaku koordinator tenaga kerja dan Pelaksana Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sekayam dari hasil pertemuan kemarin melihat tidak ada unsur pelanggaran adat yang dilakukan oleh perusahaan PT SISU 2, Dan kami pun membuat berita acara Dewan Adat Dayak bahwa tidak ada pelanggaran dan mempersilahkan melanjutkan proses hukum negara," jelas Roy.

Usai dikecamatan upaya mediasi juga dilakukan di tingkat Provinsi Melalui Dinas Perkebunan Dan Peternakan Kalimantan Barat, Pemerintah provinsi dalam mediasi menyampaikan bahwa prosedur yang ditempuh perusahaan sudah tepat yaitu melalui klarifikasi ke Dewan Adat Dayak Kecamatan.

Sesuai dengan berita acara pertemuan yang ditanda tangani bersama oleh Kepala Adat Dusun Malenggang, Kepala Adat Tapang Peluntan, Kepala Adat Guna Banir, YLBH LMRRI serta pihak perusahaan dan Staf Biro Hukum Disbunnak Kalbar dan dalam berita acara tersebut juga disampaikan jika ada pihak yang tidak puas dengan hasil keputusan tersebut dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum.

Sementara itu melalui media WhatsApp pihak Kepolisian Polsek Sekayam menyatakan, kasusnya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan baik tersangka maupun barang bukti atau P21. (sul/tim liputan).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini