![]() |
Penyesuaian Tarif Listrik PLN Berlaku Hanya untuk Pelanggan Mampu 3.500 VA ke Atas |
Selama ini,
bantuan Pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk
subsidi maupun kompensasi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No.
T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga
Listrik (Periode Juli – September 2022). Keputusan pemerintah menyesuaikan
tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi
makro meningkat.
Demi menjaga
daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi,
serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional, penyesuaian tarif hanya
diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau
2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada
golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.
Sementara
untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan
industri, tidak mengalami perubahan tarif.
Direktur
Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan penyesuaian tarif ini dilakukan guna
mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada
masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik
sesuai keekonomian.
"Penerapan
kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi
keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana
bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak
menerimanya," kata Darmawan.
Dia
mengungkapkan, sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk
seluruh golongan tarif pelanggan. Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif
listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3
triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.
Dalam proses
pelaksanaannya, lanjut dia, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah
tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar.
Sepanjang tahun 2017 – 2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut
mencapai Rp 4 triliun.
"Apalagi
pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya
pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia
(ICP) sebesar USD 1 USD, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar. Sehingga
pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi
sebesar Rp 65,9 triliun," ungkap dia.
Dengan
adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga
5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu
pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi
Rp 1.699,53 per kWh. Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA
hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7
kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya
di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88
kWh.
"Mengingat
para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit
jumlahnya, kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat,
menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk
yang berhak," kata Darmawan.
Lindungi
Rakyat Kecil
Sementara
itu, Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan
subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450-900 VA, sesuai dengan
Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Begitu pula
pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500 VA, serta pelanggan bisnis dan
industri tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapat
kompensasi.
Untuk itu,
pemerintah tetap hadir dengan menyalurkan subsidi sebesar Rp 62,93 triliun dan
kompensasi Rp 65,91 triliun pada 2022, dengan asumsi ICP USD 85,88 per barel dan
kurs di angka Rp 14.316/USD.
"Selain
melindungi keluarga tidak mampu, terdapat potensi pertumbuhan listrik yang
sangat luar biasa di tahun 2022, sehingga Pemerintah tetap memberikan
kompensasi untuk pelanggan listrik rumah tangga, UMKM, bisnis, dan industri.
Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat,
meningkatkan daya saing industri, dan menjaga perekonomian nasional agar tetap
stabil," ujar Darmawan.
Bagi
pelanggan pascabayar nantinya perubahan tarif akan diperhitungkan mulai
rekening listrik bulan Agustus 2022, sedangkan bagi pelanggan prabayar,
penyesuaian diberlakukan saat melakukan transaksi pembelian token listrik mulai
1 Juli 2022.
Seperti
diketahui, tariff adjustment diberlakukan sejak 2014 untuk memastikan
kompensasi tepat sasaran. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor
03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28
Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Sejak tahun
2014 hingga 2016, tariff adjustment telah dijalankan. Namun dalam rangka
menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor industri dan bisnis, sejak
tahun 2017 hingga triwulan II 2022, pemerintah tidak menerapkannya. Hal ini
membuat pemerintah menanggung kompensasi yang dialokasikan dalam APBN yang sangat
besar.
Realisasi
indikator ekonomi makro selama rata-rata tiga bulan yaitu Februari-April 2022
yang digunakan dalam tarif adjustment pada triwulan III 2022 yaitu kurs Rp
14.356 per dolar AS (asumsi semula Rp 14.350/USD), ICP USD 103.91 per barel
(dari asumsi semula USD 65 per barel), inflasi 0,53 persen (asumsi semula 0,25
persen), harga patokan batu bara Rp 8,37 per kilogram sama dengan asumsi semula
akibat diterapkan capping harga, sementara realisasi rata-rata HBA di atas USD
70 per ton.
Darmawan
menyakini penyesuaian tarif pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas pada
triwulan III 2022 tidak akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian
nasional.
"Berdasarkan
data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, tingkat inflasi dari
penyesuaian tariff adjustment untuk golongan rumah tangga mampu dan pemerintah
pada triwulan III 2022 ini dampaknya kecil atau sekitar 0,019 persen,"
pungkasnya. (tim liputan).
Editor :
Heri