Sebanyak 387 PNS Formasi Tahun 2019 Terima SK Dari Walikota Pontianak |
"Paling
banyak tenaga pendidik (guru), itu ada 214. Kemudian 143 tenaga kesehatan dan
30 tenaga teknis," ucap Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Edi
mengimbau kepada seluruh PNS yang baru saja menerima SK resmi untuk memahami
aturan, bergerak cepat serta memiliki kepekaan terhadap sekitar, khususnya bagi
yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
"Saya
minta PNS ini bekerja secara profesional. Tingkatkan kompetensi, bekerja cepat,
tuntas dan ikhlas. Pahami betul tugas dan fungsi," ungkap dia.
Lebih
lanjut, Edi mengatakan sudah sepatutnya aparatur daerah menjadi teladan di
lingkungan terdekatnya, mulai dari keluarga, tetangga maupun sesama warga lainnya.
Dia mengajak para PNS menjadi penegak aturan yang ada di sekitarnya.
“Kalau ada
yang tidak tepat, laporkan saja, bisa lewat e-Lapor. Jangan malah PNS yang melanggar
aturannya,” imbuh dia.
Laju
persebaran informasi di media sosial Edi minta untuk dimanfaatkan. Dia lalu
menggambarkan situasi yang memerlukan kepedulian PNS secara cepat, misalnya
terjadi kecurian aset Pemkot Pontianak, bencana alam hingga keadaan darurat
seperti orang sakit.
“Jika semua
jajaran Pemkot Pontianak memiliki pola pikir begini, saya yakin pertumbuhan
ekonomi dan pembangunan Kota Pontianak akan melesat tinggi,” ucapnya.
Namun Edi
tak ingin PNS melupakan urusan pribadi karena mengutamakan organisasi. Dia
menilai kedua hal itu harus seimbang.
“Kalau
sakit, sebaiknya istirahat di rumah karena bertugas juga memerlukan tenaga.
Apabila dipaksakan malah dapat menurunkan produktivitas,” terangnya.
Seperti
diketahui, Kota Pontianak dianggap sebagai kota perdagangan dan jasa. Dengan
tingkat pengangguran terbuka yang mencapai 12 persen, ia menyebut seleksi PNS
di lingkungan Pemkot Pontianak sangat terbatas.
“Apalagi
pemerintah pusat masih melaksanakan remunerasi terhadap ASN di seluruh
Indonesia. Oleh sebab itu, PNS yang sudah menerima SK ini saya harapkan untuk melaksanakan tanggung
jawab,” pungkasnya. (tim liputan).
Editor :
Heri