Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Beberkan Penangkapan Sopir Dan 1 Unit Truk Tangki Solar Siluman

Editor: Redaksi author photo
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Iksan
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengamankan seorang supir truk yang kedapatan mengisi BBM bersubsidi jenis solar menggunakan Truk bertangki tambahan atau truk tangki Siluman.

Sebelumnya beredar di media sosial terdapat sebuah truk bertangki siluman mengisi BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU yang berada di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Iksan saat meninjau lokasi SPBU tersebut yang berada di Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada 12 Mei 2022.

"Pada tanggal tersebut kita sudah berhasil kita amankan satu unit truk yang bertangki tambahan atau siluman yang sudah dimodifikasi sedang melakukan pengisian bahan bakar jenis solar di SPBU ini, dan hingga saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan,"ujar Iptu Teuku Rivanda Iksan pada hari Sabtu (21 Mei 2022).

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Truk yang diamankan kepolisian memiliki tangki standar dibawah, kemudian diatas badan truk terdapat tangki tambahan yang berkapasitas hingga 200 liter.

Selain mengamankan supir dan pemilik truk, Iptu Teuku Rivanda mengatakan pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap petugas operator pengisi BBM, pengawas SPBU, serta manager dari SPBU.

"Selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli dalam hal ini BPH Migas untuk kemudian apakah ada unsur pidana dalam praktek ini, apabila nanti dari hasil koordinasi ditemukan adanya unsur Pidana, maka akan kita proses dengan ketentuan yang berlaku,"jelasnya.

Memastikan bahwa BBM bersubsidi disalurkan dengan benar, ia mengatakan pihaknya bersama Pertamina fokus melakukan pengawasan ke berbagai SPBU yang ada di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Sementara itu SBM II Pertamina Kalbar, Avip Noor Yulian mengatakan sudah menerima laporan tersebut dan telah menyerahkan prosesnya kepada polres Kubu Raya.

“Berdasarkan temuan adanya sopir dan truk yang melakukan hal tersebut kita serahkan sepenuhnya peneyidikanya ke apa Polres Kubu Raya, Kami mengucapkan terimakasih kepada Polres Kubu Raya yang telah melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku,” terang Avip Noor Yulian.

Avip Noor Yulian mengatakan kalau terb ukti pihak SPBU terlibat dalam kegiatan illegal tersebut maka ada tiga tahapan sangsi yang akan dilakukan mulai sari teguran lisan, Teguran Administrasi, penghentian sementara distribusinya bahkan hingga pemberhentian opreasional SPBU tersebut. (tim liputan).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini