Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Iksan |
Sebelumnya
beredar di media sosial terdapat sebuah truk bertangki siluman mengisi BBM
bersubsidi jenis Solar di SPBU yang berada di Kecamatan Sungai Ambawang,
Kabupaten Kubu Raya.
Hal tersebut
disampaikan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Iksan saat
meninjau lokasi SPBU tersebut yang berada di Desa Sungai Ambawang Kuala,
Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya menyampaikan bahwa penangkapan
tersebut dilakukan pada 12 Mei 2022.
"Pada
tanggal tersebut kita sudah berhasil kita amankan satu unit truk yang bertangki
tambahan atau siluman yang sudah dimodifikasi sedang melakukan pengisian bahan
bakar jenis solar di SPBU ini, dan hingga saat ini kita sedang melakukan
pemeriksaan,"ujar Iptu Teuku Rivanda Iksan pada hari Sabtu (21 Mei 2022).
Selain mengamankan
supir dan pemilik truk, Iptu Teuku Rivanda mengatakan pihaknya juga sudah
melakukan pemeriksaan terhadap petugas operator pengisi BBM, pengawas SPBU,
serta manager dari SPBU.
"Selanjutnya
kita akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli dalam hal ini BPH Migas untuk
kemudian apakah ada unsur pidana dalam praktek ini, apabila nanti dari hasil
koordinasi ditemukan adanya unsur Pidana, maka akan kita proses dengan ketentuan
yang berlaku,"jelasnya.
Memastikan
bahwa BBM bersubsidi disalurkan dengan benar, ia mengatakan pihaknya bersama
Pertamina fokus melakukan pengawasan ke berbagai SPBU yang ada di Kabupaten
Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Sementara
itu SBM II Pertamina Kalbar, Avip Noor Yulian mengatakan sudah menerima laporan
tersebut dan telah menyerahkan prosesnya kepada polres Kubu Raya.
“Berdasarkan
temuan adanya sopir dan truk yang melakukan hal tersebut kita serahkan
sepenuhnya peneyidikanya ke apa Polres Kubu Raya, Kami mengucapkan terimakasih
kepada Polres Kubu Raya yang telah melakukan pengamanan terhadap terduga
pelaku,” terang Avip Noor Yulian.
Avip Noor
Yulian mengatakan kalau terb ukti pihak SPBU terlibat dalam kegiatan illegal
tersebut maka ada tiga tahapan sangsi yang akan dilakukan mulai sari teguran
lisan, Teguran Administrasi, penghentian sementara distribusinya bahkan hingga
pemberhentian opreasional SPBU tersebut. (tim liputan).
Editor : Heri