KALBARNEWS.CO.ID
(PONTIANAK) - Dalam waktu dekat warga Kota
Pontianak sudah bisa mencetak secara mandiri berbagai dokumen administrasi
kependudukan (adminduk). Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Kota Pontianak sudah menyiapkan sebuah mesin Anjungan Dukcapil
Mandiri (ADM).Walikota Edi Kamtono Saat Tinjau Mesin ADM Disdukcapil
Mesin ini
bentuknya seperti mesin ATM. Cara kerjanya pun sangat mudah, yakni cukup dengan
melakukan scan QR code atau finger print, mesin ini secara otomatis
mengeluarkan lembaran dokumen maupun kartu identitas sesuai dengan yang
dimohon.
Wali Kota
Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, penyediaan fasilitas mesin ADM ini
untuk memberikan pelayanan yang cepat dan mudah bagi warga Kota Pontianak
terutama berkaitan dengan administrasi dukcapil.
"Masyarakat
cukup dengan mengscan QR code yang mereka terima melalui email, mesin ini
langsung mencetak secara otomatis dokumen yang diperlukan," ujarnya saat
melihat langsung cara kerja mesin ADM di Gedung Terpadu Sutoyo pada hari Senin (9 Mei 2022).
Sementara
ini, lanjutnya, mesin ADM yang disediakan baru satu unit yang ditempatkan di
Kantor Disdukcapil Kota Pontianak. Namun ke depan, pihaknya akan memperbanyak
mesin ADM yang akan ditempatkan di kantor-kantor camat. Hal ini dalam rangka
memudahkan dan mempercepat pelayanan adminduk bagi masyarakat yang jaraknya
jauh dari kantor Disdukcapil.
"Kedepan
kita akan membeli lagi mesin ini untuk ditempatkan di Kecamatan Pontianak Utara
dan Barat yang jauh dari pelayanan pusat," ungkapnya.
Kepala
Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menjelaskan, fungsi ADM ini layaknya
sebuah mesin ATM. Hanya yang membedakannya, mesin ADM ini untuk mencetak
dokumen adminduk seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian,
KTP-el, KIA, termasuk surat keterangan pindah.
"Mesin
ADM ini merupakan kemudahan yang diberikan bagi masyarakat untuk pelayanan
dokumen adminduk," jelasnya.
Ia
memaparkan cara kerja mesin ADM yang akan dioperasikan dalam waktu dekat.
Mekanismenya, setiap masyarakat yang mengajukan permohonan dokumen adminduk,
misalnya KK, maka warga bersangkutan mengisi formulir permohonan untuk berkas
tersebut dengan mencantumkan alamat email. Setelah diproses dan selesai,
pemohon akan menerima email yang berisikan QR code dan PIN. Kemudian, warga
bisa mencetak melalui mesin ADM dengan melakukan scan QR code atau dengan
mengetik PIN yang telah diterimanya melalui email. Sedangkan untuk pencetakan
KTP-el, harus dengan fingerprint warga yang bersangkutan.
"Secara
otomatis, mesin akan membaca QR code dan mencetak langsung KK yang
dimohon," terangnya.
Erma menambahkan,
untuk sementara mesin ADM belum bisa mencetak KTP-el dikarenakan saat ini
tengah dilakukan Secure Access Module (SAM) oleh Direktorat Jenderal Kependudukan
dan Catatan Sipil.
"Kita
masih sedang persiapan untuk penyempurnaan aplikasi tetapi untuk saat ini KK,
akta kelahiran dan akta kematian serta lainnya sudah bisa dilayani,"
imbuhnya.
Sebagaimana
arahan Wali Kota, pihaknya segera mengoperasikan mesin ADM untuk bisa digunakan
masyarakat sambil menunggu proses selanjutnya yang masih berjalan. Pengadaan
mesin ADM ini bersumber dari APBD Kota Pontianak.
"Kedepan
jika mesin ADM ini berjalan lancar maka tentu kita akan memanfaatkan ADM ini
untuk pelayanan adminduk di kecamatan seperti di Pontianak Utara sehingga
masyarakat tidak perlu jauh menyebrang," pungkasnya. (tim liputan).
Editor :
Heri