![]() |
KS (47) dan MA (60) ditangkap Polsek Sepauk |
Kedua orang
tersebut KS (47) dan MA (60) ditangkap dalam kasus perjudian kolok-kolok di
Dusun Tapang Tambang Desa Riam Kempadik Kecamatan Sepauk, Selasa (13/04/2022)
Sore.
Hal tersebut
disampaikan Kapolsek Sepauk, Ipda Heru Woldy, Ia mengatakan bahwa penangkapan
ini bermula dari laporan warga yang merasa resah akan adanya aksi perjudian di
Dusun Tapang Tambang Desa Riam Kempadik Kecamatan Sepauk.
Mendapatkan laporan
tersebut Kapolsek Sepauk, Ipda Heru Woldy kemudian memerintahkan personilnya
untuk melaksanakan patroli sekaligus pemantauan di Desa Riam Kempadik.
“Pada saat melaksanakan
patroli di sekitar kawasan yang dilaporkan warga tepatnya di tepi jalan poros
areal lahan kebun karet Personil Polsek mendapati adanya aktifitas perjudian di
sore hari sesuai dengan laporan dari warga setempat,” terang Kapolsek.
Selanjutnya
Personil Polsek Sepauk langsung mengamankan kedua bandar kolok-kolok berinisial
KS (47) dan MA (60) beserta barang
bukti.
“Beberapa
barang bukti diantaranya terdapat lapak kolok-kolok, buah dan ember kolok-kolok
serta uang yang jika ditotal dari kedua bandar tersebut senilai Rp. 3.098.000,
- (tiga juta sembilan puluh delapan ribu rupiah),” terang Kapolsek.
Kapolsek
Sepauk Ipda Heru Woldy menuturkan bahwa dengan terus digelarnya operasi pekat
ini diharapkan dapat meminimalisir berbagai penyakit masyarakat (Pekat) di
wilayah Kecamatan Sepauk.
“Kami akan
terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat terutama ditengah bulan
Ramadhan seperti saat ini, sehingga entah itu masyarakat yang melaksanakan
aktifitas sehari-hari atau yang ingin melaksanakan ibadah tarawih dapat merasa
nyaman karena kondisi Kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya. (hendri).
Editor :
Heri