![]() |
Sekda Pemprov Kalbar, dr. Harisson, M.Kes Saat Pimpin Rakor |
Rapat yang
bertujuan menggali potensi Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat ini
turut dihadiri Asisten Administrasi dan Umum Sekretaris Daerah Provinsi
Kalimantan Barat, Drs. H. Alfian Salam, M.M., dan beberapa Kepala Perangkat
Daerah Terkait.
"Berdasarkan
hasil Kaji Terap Kepala Bapenda, Kadis Ketahanan Pangan, Kadis Perkebunan dan
Kesehatan Hewan, ke Provinsi Riau beberapa waktu lalu, disimpulkan harus ada
upaya peningkatan perubahan dari Peraturan Gubernur. Untuk itu, kita
bersama-sama membahasnya hari ini," jelas dr. Harisson, M.Kes.
Di tempat
yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad
Bari, S.Sos., M.S.i., menyampaikan Gubernur Kalimantan Barat meminta
penyesuaian terhadap beberapa peraturan Gubernur terkait perolehan PAP
dilaksanakan dengan segera.
"Ketika
berkunjung ke Provinsi Riau, salah satu poin dalam pembahasannya adalah
perbedaan tarif yang sangat jauh dengan Provinsi Riau. Realisasi PAP Prov Riau
sekarang meningkat menjadi Rp 44 Miliyar, sementara PAP Prov Kalbar sebesar Rp
16,1 Miliyar," terang Bari.
Terdapat 7
kriteria dalam pengambilan dan pemanfaatan air permukaan ditetapkan secara
tunggal dalam menggunakan tarif Nilai Perolehan Air (NPA) tunggal berdasarkan
hasil Kaji Terap di Provinsi Riau, yakni jenis sumber air, lokasi sumber air,
tujuan pengambilan dan atau pemanfaatan air, volume air yang diambil dan atau
dimanfaatkan, kualitas air, luas area tempat pengambilan dan atau pemanfaatan
air, tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan atau
pemanfaatan air.
Sebagai
informasi, Pajak Air Permukaan (PAP) adalah pajak atas pengambilan dan atau
pemanfaatan air permukaan. Adapun yang dimaksud dengan air permukaan adalah air
yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada
di laut maupun di darat (Pasal 1 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah/DPRD).
PAP
merupakan 1 dari 5 jenis pajak yang menjadi wewenang pemerintah provinsi.
Namun, pengenaan PAP tidak mutlak pada seluruh daerah. Hal ini lantaran
pengenaan pajak daerah tergantung pada keputusan pemerintah daerah
bersangkutan. Pengambilan pemanfaatan tersebut dapat dilakukan oleh orang
pribadi atau badan untuk berbagai macam keperluan, misalnya untuk perusahaan
air minum, kebutuhan industri, dan pertambangan.(tim liputan).
Editor :
Heri