![]() |
Pemprov Kalbar Dan Kejati Kalbar Perkuat Komitmen Kerja Sama |
Nota
Kesepakatan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Barat, Dr. Masyhudi, S.H., M.H., dan Gubernur Kalimantan Barat, H.
Sutarmidji, S.H., M.Hum., berkaitan dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Hal tersebut
dimaksudkan untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai
aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan kegiatan penuntutan
di pengadilan, namun berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI,
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021, Kejaksaan di Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara
(JPN).
"Yang
diharapkan dapat memberikan manfaat secara optimal kepada negara dan instansi
pemerintah pusat maupun daerah seperti pemerintah provinsi serta masyarakat pada umumnya," jelas Kajati
kalbar.
Selain itu,
MoU ini merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan tugas, fungsi dan peran
kedua belah pihak dalam rangka turut serta memberikan kontribusi nyata dalam
pelaksanaan penegakan wibawa pemerintah dan mensukseskan pelaksanaan program
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna terwujudnya pembangunan nasional menuju
”Indonesia Maju” sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
“Kejaksaan
sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) di
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap hadir untuk memberikan pelayanan
hukum berupa Bantuan Hukum, baik secara litigasi maupun non litigasi, Pendapat
Hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum Legal Asisten (LA), Audit Hukum (Legal
Audit), Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya, secara optimal kepada
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan di Provinsi Kalimantan Barat dalam bentuk penegakan wibawa
pemerintah, pemulihan atau penyelamatan hak atau aset dan keuangan milik daerah
Provinsi Kalimantan Barat,” jelas Dr. Mashudi.
Dengan
adanya MoU ini, Pemprov Kalbar diharapkan tidak lagi ragu dan terbuka untuk
menggunakan Jaksa Pengacara Negara dalam pelaksanaan penegakan wibawa
pemerintah, pemulihan dan penyelamatan aset atau hak milik Pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat. Kajati Kalbar juga memastikan Jaksa Pengacara Negara akan
bertindak secara profesional dan tidak menimbulkan conflict of interest.
Sementara
itu, Gubernur Kalimantan Barat menyampaikan ucapan terima kasih atas
ditandatanganinya MoU ini.
"Saya
juga berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang sudah
membantu menertibkan aset Pemda di Kawasan GOR. Mudah-mudahan kawasan tersebut
dapat difungsikan secara maksimal untuk olahraga,"ujar Gubernur Kalbar.
Pemda harus
bekerja sama dengan Kejaksaan yang memiliki fungsi jaksa sebagai pengacara
negara untuk menyelesaikan berbagai permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dengan
adanya MoU tersebut, Gubernur akan meminta kepada Inspektorat Prov Kalbar untuk
berkompilasi bersama Kejati Kalbar karena MoU ini dapat membantu memaksimalkan
pendapatan asli daerah.
"Ada
potensi dan kewajiban dari pihak ketiga yang tidak dilaksanakan, bahkan mungkin
juga karena dari keteledoran dan ketidakpahaman kita dalam mengimplementasikan
aturan," ujar H. Sutarmidji.
MoU ini juga
dinilai dapat mencegah tindak pidana korupsi dari berbagai OPD. Oleh sebab itu,
Gubernur berpesan kepada seluruh kepala OPD untuk tidak ragu berkonsultasi
dengan Jaksa Pengacara Negara.
"Saya
sarankan kepada seluruh OPD untuk berkonsultasi dengan Kejaksaan sebagai
pengacara negara jika ada tafsir dari aturan yang menimbulkan kekhawatiran.
Jangan sampai langkah yang saudara lakukan justru melanggar aturan. Ini yang
saya harap bisa dilakukan secara maksimal dan saya minta dilaksanakan dengan
serius," jelas Gubernur Kalbar.(tim liputan/ian).
Editor : Andar