Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, |
Hal
tersebut disampaikan menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Ia mengatakan l abel
halal MUI nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia.
“Di
waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI
dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut,
Sabtu (12/3/2022).
Seperti
diketahui, BPJPH Kemenag telah menetapkan bahwa label halal Indonesia berlaku
secara nasional per 1 Maret 2022.
Hal
itu didasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 yang ditetapkan
di Jakarta pada 10 Februari 2022.
Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label
halal yang berlaku secara nasional.
Penetapan
label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun
2022 tentang Penetapan Label Halal.
Menurut
Menag Yaqut, keputusan undang-undang menyebutkan bahwa sertifikasi halal
diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas).
“Sertifikasi
halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas,” katanya.
Sebelumnya,
Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham resmi mengesahkan label halal baru.
Menurutnya,
label tersebut secara bertahap diberlakukan secara nasional.
Aqil
mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat Pasal 37 Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
“Maka
BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi
kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ujar Aqil. (tim liputan).
Editor
: Andar