Tiga Orang Ini Diduga Penadah Barang Curian, Akhirnya Ditangkap Polisi

Editor: Redaksi author photo
Tiga Orang Ini Diduga Penadah Barang Curian
KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) - Tiga orang warga yang diduga sebagai penadah barang curian berupa sebuah laptop dan sebuah handphone akhirnya diamankan anggota Polres Ketapang.

Ketiganya yaitu DZ (28), SU (31) dan HA (31), tak dapat mengelak saat diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Ketapang, mereka diamankan setelah sebelumnya para pelaku pencurian barang tersebut yaitu FER dan AL, diamankan oleh anggota Polsek Kendawangan atas kasus pencurian kendaraan bermotor.

Pelaku FER dan AL mengaku bahwa sebelumnya mereka telah melakukan pencurian di sebuah rumah di Gang Pawan Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang dan telah menjual barang curian kepada ketiga pelaku penadah yaitu DZ, SU dan HA. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya, Ia menjelaskan kronologi diamankannya ketiga pelaku penadah barang curian bermula dari adanya laporan dari seorang warga bernama Ewit, (31) yang tinggal di Gg. Pawan Jalan R. Suprapto  Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan ini membuat laporan terkait peristiwa rumahnya di bobol maling yang mengakibatkan 1 buah laptop serta 1 buah handphone miliknya hilang diambil orang pada Hari Jumat (28/1/2022) lalu. 

“Setelah adanya laporan ini, satuan Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dilapangan untuk mencari para pelaku, dan setelahnya kita mendapat informasi bahwa ada dua orang pelaku curanmor yang diamankan oleh Polsek Kendawangan dimana kedua pelaku ini ciri ciri nya sama dengan pelaku yang kita curigai beraksi di rumah pelapor,” ujar Primastya.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Kendawangan, Pelaku FER mengakui bahwa ia bersama pelaku AL yang membobol rumah pelapor di Gg Pawan.

Dari hasil perbuatan mencuri pelaku FER langsung menggadaikan laptop hasil curian ke pelaku penadah DZ dengan nominal Rp.1 juta rupiah. Sedangkan 1 buah handphone hasil curian, di jual pelaku AL kepada pelaku penadah SU yang selanjutnya dijual SU ke penadah HA dengan harga Rp. 500 ribu rupiah.

Kini ketiga penadah barang hasil curian tersebut beserta barang buktinya berupa sebuah laptop Asus warna Grey dan sebuah Handphone Oppo A3s telah dimankan di Mapolres Ketapang, sedangkan kedua pelaku pencurian barang tersebut diamankan di Mapolsek Kendawangan Polres Ketapang. 

“Untuk kedua pelaku pencurian kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun sedangkan untuk ketiga pelaku penadah barang curian kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ujar Kasat. (EFYUS).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini