Kapolres Ikuti Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Secara Virtual

Editor: Redaksi author photo
Kapolres Ikuti Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Secara Virtual
KALBARNEWS.CO.ID (SIMALUNGUN) - Guna mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Utara, Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si, menghadiri kegiatan rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Sumatera Utara, Selasa (22/02/2022). 

Kegiatan yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut ini turut dihadiri Wakil ketua KPK Alexander Marwata, Kajati Sumut IBN Wiswantanu, S.H., M.H, penyidik kejaksaan dan Kepolisian beserta Inspektorat. 

AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Simalungun Akp.  Rachmat Aribowo,  S.I.K., bersama Kanit Tipidkor Ipda Antonyus Hutahayan SH, MH., mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dengan menggunakan aplikasi zoom meeting. 

Kapolres menjelaskan apa yang disampaikan Bapak Kapolda Sumut melalui tayangan virtual bahwa Rapat koordinasi ini guna menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum khususnya tindak pidana korupsi dan berkoordinasi atas kendala yang dihadapi dalam penegakan tindak pidana korupsi. 

Kapolda Sumut mengatakan sejauh ini koordinasi antara Polda Sumut, Kejati Sumut, Pengadilan Tinggi Medan dan BPKP Sumut sudah terjalin dengan sangat baik dan terus dilakukan.

"Koordinasi terkait perkara-perkara yang perlu dikoordinasikan terus dilakukan. Ilmu pemahaman tentang permasalahan Tipikor ini juga perlu di update terus," jelas Kapolres. 

Lebih lanjut Kapolres Simalungun menyapaikan apa yang dikatakan Kapolda Sumjatera Utara perlu ditambah kualitas tentang pemahaman tindak pidana korupsi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tepat sasaran sehingga dapat dimaksimalkan upaya pengembalian kerugian uang negara.

"Kita ingin kegiatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan dapat memberikan dampak yang baik dan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Jangan sampai kita menghukum orang karena ketidaktahuan yang bersangkutan dan memberikan hukum terlampau berlebihan," jelas Kapolres.

Karena apabila perkara dengan nilai kasus korupsi yang rendah dilanjutkan sampai ke persidangan maka negara akan dirugikan 2 kali dengan biaya perkara yang di persangkakan kepada pelaku tindak pidana. (joe/humas_polres_simalungun).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini