Siaga Penanggulangan Karhutla, Polda Kalbar Gelar Apel Di Kubu Raya

Editor: Redaksi author photo
 Kapolda Kalbar Pimpin Apel Penanggulangan Karhutla Di Kubu Raya
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Guna melakukan kesiapsiagaan terhadap Kebakaran Lahan Dan Hutan (Karhutla) di wilayah Kalimantan Barat, Polda Kalbar gelar Apel Besar Kesiapan Penanggulangan Karhutla yang dipusatkan di lapangan PT. Mitra Aneka Rezeki (MAR) Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, Senin (24/01/2022).

Saat memimpin Apel Besar Kesiapan Penanggulangan Karhutla, Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro menjelaskan, kegiatan ini merupakan suatu upaya untuk fokus pada penanggulangan Apel Besar Kesiapan Penanggulangan Karhutla di Kalimantan Barat sebagai upaya pencegahan dan penaggulangan.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro mengatakan sudah hampir 3 tahun Polda Kalbar bersama-sama semua elemen masyarakat berjuang untuk melawan Covid-19, telah banyak cara untuk menanggulanginya. Namun tidak boleh hanya terfokus kepada Covid-19, masih banyak yang harus dihadapi, salah satunya Kebakaran Lahan Dan Hutan (Karhutla).

 

"Seperti yang kita ketahui berdasarkan data  yang ada selama tahun 2019 sampai tahun 2021 Polda Kalbar telah memproses 170 laporan dan mengamankan 187 tersangka," ujarnya


Saat ini sudah memasuki musim kemarau, Namun untuk saat ini kita terbantu dengan curah hujan yang cukup tinggi, meskipun hujan cukup tinggi kita jangan terlena, kita harus siap selalu.

"Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan tidak dapat dilakukan secara sendiri, melainkan harus dilakukan secara sinergis oleh semua pihak," jelas Kapolda Kalbar.

Kapolda Kalbar mengajak kepada seluruh elemen masyarakt untuk lebih peduli kepada lingkungan kita dengan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena sebagian besar kondisi lahan khususnya di Kabupaten Kubu Raya berupa gambut yang potensial menyebabkan kebakaran akan meluas secara cepat. 

"Seluruh unsur agar secara bersama-sama dapat bekerja lebih keras, cerdas dan tuntas," ungkapnya.

Menurut Peraturan Gubernur Kalbar No. 103 Tahun 2020 terkait Pembukaan Area Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal, di dalam pasal 11 berbunyi “Masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum 2 (dua) hektare per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan kepada kepala desa.

Ia berharap, ke depannya kasus-kasus Karhutla bisa ditekan seminimal mungkin, sehingga tidak mendatangkan bencana asap lagi di Kalbar.

Dampak karhutla ini memang luar biasa di Indonesia khususnya Kalimantan Barat, maka dari itu perlunya kerjasama kita semua untuk bahu membahu mengantisipasi Karhutla ini.

"Agar selalu masyarakat dapat bekerja sama untuk pencegahan terjadinya karhutla," tutupnya. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini