Polisi Sita Ratusan Liter Miras Jenis Arak |
Hal tersebut disampaikan Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya pada Senin (24/1/2022), Ia mengungkapkan bahwa penggerebekan dua buah rumah di Kecamatan Sungai Melayu yang diduga sebagai tempat produksi miras jenis arak tersebut dilakukan pada hari Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 10.00 wiba.
"Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi warga bahwa ada dua buah rumah yang dicurigai dijadikan home industri pembuatan miras jenis arak, selanjutnya kami lakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil mengamankan beberapa orang tersangka bersama barang buktinya," ungkapnya.
Ditambahkannya bahwa dari lokasi pertama, satuan Reskrim Polres Ketapang menggerebek sebuah rumah milik tersangka seorang laki-laki berinisial HKL (64 Thn) serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa 90 kantong tuak (masing-masing kantong berisi 90 liter), 12 jerigen miras jenis arak dan 3 dandang besar dengan ukuran 180 liter, juga ditempat yang sama turut diamankan seorang tersangka lainnya yang merupakan karyawan berinisial DS (24).
Selanjutnya tidak jauh dari lokasi pertama polisi juga berhasil menggerebek rumah yang juga diduga sebagai tempat produksi miras jenis arak serta mengamankan seorang tersangka perempuan berinisial SR (43) dengan sejumlah barang bukti berupa 50 kantong tuak, masing-masing kantong berisi 90 liter, 15 jerigen miras jenis arak, 2 karung beras dan 10 karung gula serta 3 buah dandang berukuran 180 liter.
Lebih lanjut
dikatakan Primastya bahwa seluruh tersangka beserta barang buktinya langsung
dibawa ke Mapolres Ketapang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan para
pelaku akan dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau pasal 136 Jo pasal 137
ayat (1) dan (2), Jo pasal 140 dan pasal 142
Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan," tutupnya. (Efyus).
Editor : Aan