Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 207 Ton Rotan Melalui Perairan Kalbar (*) |
Hal itu
disampaikan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jendral Bea dan
Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Barat, Setiawan mengatakan, Bea Cukai
mengamankan rotan mentah yang diangkut
KLM Musfita dengan tujuan dibawa ke Malaysia melewati perairan mempawah,
Kalimantan Barat.
“KLM Musfita
tersebut dihentikan oleh Kapal Patroli Bea dan Cukai (BC) 30004 yang saat itu sedang
melakukan patroli rutin di perairan perbatasan Indonesia Malaysia dan ditemukan
rotan mentah didalam kapal terseb ut,” terang Setiawan.
Aetiawan
mengatakan rotan mentah tersebut merupakan barang dilarang exsport bidang
kehutanan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 18 tahun 2021 tentang
barang dilarang exsport dan barang dilarang import yang sering diselundupkan
dengan modus antar pulau.
“Saat ini
KLM Musfita beserta muatan, rotan mentah dan seluruh awak kapal di atasnya dibawa
ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan barat di Pontianak untuk dilakukan
penyelidikan lebih lanjut," terang Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan
Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Barat.
Kepala
Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah
Kalimantan Barat mengatakan atas dugaan tersebut, maka tindak pidana ke pabean
dibidang eksport sesuai dengan pasal 102A hurup (a) dan atau pasal 102A hurup
(e) undang-undang nomor 17 th 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman pidana
penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun. Dan
pidana denda paling sedikitnya Rp,50.000.000 ( Lima puluh juta rupiah ) dan
paling banyak Rp.5.000.000.000( Lima milyard Rupiah )".
Senergisitas
Bea Cukai mulai dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan TNI Angkatan
Laut yang senantiasa berkomitmen melakukan,pengawasan perairan Indonesia, untuk
melindungi masyarakat Indonesia,dari penyeludupan dan perdagangan ilegal.
Sementara itu
Humas Kanwil DJBC Pedinand Ginting menambahkan, dari penangkapan tersebut tentu
bisa mengamankan Hak-hak negara, termasuk pengawasan bersama pelayanan dan
perdagangan antar pulau.
“Hal itu
sebagai mana diatur dalam peraturan menteri perdagangan RI nomor 92 Tahun 2020
tentang perdagangan antar pulau yang resmi berlaku mulai bulan November 2021,”
pungkasnya. (yal/tim liputan).
Editor : Aan