Kembali Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 207 Ton Rotan Melalui Perairan Kalbar

Editor: Redaksi author photo
Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 207 Ton Rotan Melalui Perairan Kalbar (*)
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbar melalui kegiatan Operasi patroli laut kembali berhasil gagalkan penyeludupan sebanyak 207 Ton Rotan melalui perairan Kalbar pada hari Selasa 16/11/2011 sekitar pukul 22.40 Wib diperairan Utara pulau Subi Kepulauan Natuna.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Barat, Setiawan mengatakan, Bea Cukai mengamankan rotan mentah yang  diangkut KLM Musfita dengan tujuan dibawa ke Malaysia melewati perairan mempawah, Kalimantan Barat.

“KLM Musfita tersebut dihentikan oleh Kapal Patroli Bea dan Cukai (BC) 30004 yang saat itu sedang melakukan patroli rutin di perairan perbatasan Indonesia Malaysia dan ditemukan rotan mentah didalam kapal terseb ut,” terang Setiawan.

Aetiawan mengatakan rotan mentah tersebut merupakan barang dilarang exsport bidang kehutanan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang exsport dan barang dilarang import yang sering diselundupkan dengan modus antar pulau.

“Saat ini KLM Musfita beserta muatan, rotan mentah dan seluruh awak kapal di atasnya dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan barat di Pontianak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Barat.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Barat mengatakan atas dugaan tersebut, maka tindak pidana ke pabean dibidang eksport sesuai dengan pasal 102A hurup (a) dan atau pasal 102A hurup (e) undang-undang nomor 17 th 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun. Dan pidana denda paling sedikitnya Rp,50.000.000 ( Lima puluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp.5.000.000.000( Lima milyard Rupiah )".

Senergisitas Bea Cukai mulai dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan TNI Angkatan Laut yang senantiasa berkomitmen melakukan,pengawasan perairan Indonesia, untuk melindungi masyarakat Indonesia,dari penyeludupan dan perdagangan ilegal.

Sementara itu Humas Kanwil DJBC Pedinand Ginting menambahkan, dari penangkapan tersebut tentu bisa mengamankan Hak-hak negara, termasuk pengawasan bersama pelayanan dan perdagangan antar pulau.

“Hal itu sebagai mana diatur dalam peraturan menteri perdagangan RI nomor 92 Tahun 2020 tentang perdagangan antar pulau yang resmi berlaku mulai bulan November 2021,” pungkasnya. (yal/tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini