Pencuri Di Rumah Warga Desa Pal 9 Sungai Kakap Ditangkap Polisi, Ini Kronologisnya

Editor: Redaksi author photo
RS Alias Moner Terduga Pencurian
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Tim Opsnal Reskrim Polres Kubu Raya menangkap seseorang berinisial RS alias Moner (32) warga jalan Paret Leban Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya pada hari Rabu (24/11/2021).

RS alias Moner ini ditangkap dan diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Kubu Raya karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 1 buah Hanpdhone merk Samsung Galaxy J2 Primer dan 14 kotak HP merk Samsung Galaxy J2 Prime.

Tersangka RS alias Moner melakukan pencurian tersebut di Parit Wak Gatak Komplek Taman Asri No A 4 jalan Perdamaian Ujung Desa Pal 9 Kec Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Hal tersebut disampaikan Paursubbag Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Dodik Yulianto kepada redaksikalbarnews.co.id, penagkapan terduka pelaku pencurian tersebut berdasarkan laporan dari korban atas nama Ratih Purwasih.

“Berdasarkan laporan tersebut Tim Opsnal Reskrim Polres Kubu Raya melakukan serangkaian peyelidikan dan berhasil menditeksi keberadaan pelaku dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut,” terang Dodik.

Paursubbag Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Dodik Yulianto mengatakan berdasarkan  keterangan korban Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekitar pukul 16.30 wib.

“Korban keluar rumah bersama keluarganya dan meminggalkan rumah dalam keadaan terkunci kemudian pada saat korban pulang kerumah melihat isi dalam rumah sudah dalam keadaan berantakan setelah mengecek isi rumah dan diketahui barang milik korban telah hilang berupa 1 unit TV merk Sharp, 1 buah elang emas, 1 buah anting 1 buah hardisck, uang tunai Rp 300.000, 1 buah teralis jendela dan 14 unit handphone merk Samsung galaxy j2 prime raib di gondol maling,” ungkap Dodik.

Atas kejadian tersebut korban atas nama Ratih Purwasih mengalami kerugian sekitar Rp 7.000.000 dan kemudian Korban melaporkan kejadian  tersebut ke Polres Kubu Raya.

“Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 sekitar pukul 16.30 wib Unit opsnal telah mengamankan diduga pelaku pencurian berinisial RS alias Moner dan terduga mengakui semua perbuatanya tersebut,” ungkap Dodik lagi.

Dan dari pengakuan RS alias Moner, dirinya melakukan pencurian dirumah korban bersama temannya berinisial YT atas suruhan oleh penjaga komplek berinisial BB.

“Ada pun barang barang yang berhasil diambil pelaku yaitu 1 unit TV merk Sharp ,1 buah elang emas, 1 buah anting 1 buah hardisck uang tunai Rp 300.000 1 buah teralis jendela dan 14 unit handphone merk Samsung galaxy j2 prime dan dari keterangan pelaku, dirinya menjual sebagian hasil curian tersebut di daerah pasar tengah dan Kampung beting,” jelas Paursubbag Humas Polres Kubu Raya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kubu Raya untuk proses lebih lanjut. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini