![]() |
RS Alias Moner Terduga Pencurian |
RS alias
Moner ini ditangkap dan diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Kubu Raya karena
diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 1 buah Hanpdhone merk Samsung Galaxy
J2 Primer dan 14 kotak HP merk Samsung Galaxy J2 Prime.
Tersangka RS
alias Moner melakukan pencurian tersebut di Parit Wak Gatak Komplek Taman Asri
No A 4 jalan Perdamaian Ujung Desa Pal 9 Kec Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
Hal tersebut
disampaikan Paursubbag Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Dodik Yulianto kepada redaksikalbarnews.co.id,
penagkapan terduka pelaku pencurian tersebut berdasarkan laporan dari korban
atas nama Ratih Purwasih.
“Berdasarkan
laporan tersebut Tim Opsnal Reskrim Polres Kubu Raya melakukan serangkaian
peyelidikan dan berhasil menditeksi keberadaan pelaku dan kemudian melakukan
penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut,” terang Dodik.
Paursubbag
Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Dodik Yulianto mengatakan berdasarkan keterangan korban Peristiwa pencurian tersebut
terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekitar pukul 16.30 wib.
“Korban
keluar rumah bersama keluarganya dan meminggalkan rumah dalam keadaan terkunci
kemudian pada saat korban pulang kerumah melihat isi dalam rumah sudah dalam
keadaan berantakan setelah mengecek isi rumah dan diketahui barang milik korban
telah hilang berupa 1 unit TV merk Sharp, 1 buah elang emas, 1 buah anting 1
buah hardisck, uang tunai Rp 300.000, 1 buah teralis jendela dan 14 unit
handphone merk Samsung galaxy j2 prime raib di gondol maling,” ungkap Dodik.
Atas
kejadian tersebut korban atas nama Ratih Purwasih mengalami kerugian sekitar Rp
7.000.000 dan kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.
“Kemudian pada
hari Selasa tanggal 23 November 2021 sekitar pukul 16.30 wib Unit opsnal telah
mengamankan diduga pelaku pencurian berinisial RS alias Moner dan terduga
mengakui semua perbuatanya tersebut,” ungkap Dodik lagi.
Dan dari
pengakuan RS alias Moner, dirinya melakukan pencurian dirumah korban bersama
temannya berinisial YT atas suruhan oleh penjaga komplek berinisial BB.
“Ada pun
barang barang yang berhasil diambil pelaku yaitu 1 unit TV merk Sharp ,1 buah
elang emas, 1 buah anting 1 buah hardisck uang tunai Rp 300.000 1 buah teralis
jendela dan 14 unit handphone merk Samsung galaxy j2 prime dan dari keterangan
pelaku, dirinya menjual sebagian hasil curian tersebut di daerah pasar tengah
dan Kampung beting,” jelas Paursubbag Humas Polres Kubu Raya.
Saat ini
pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kubu Raya untuk
proses lebih lanjut. (tim liputan).
Editor : Aan