Kakan BPN Tangerang Selatan, Harrison Mocodompis |
KALBARNEWS.CO.ID (TANGSEL) - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (Kakan BPN) Tangerang Selatan Harrison Mocodompis mengapresasi Polri khususnya Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin serta jajarannya telah mengungkap 5 anggota sindikat mafia tanah dengan modus memalsukan sertifikat.
“Kami
mengucapkan banyak terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk
Kepolisian RI khususnya jajaran Polres Tangerang Selatan atas keberhasilannya
mengungkap dan menangkap pelaku pemalsu sertifikat yang telah merugikan
masyarakat dan pihak-pihak terkait,” ujar Kakan BPN Tangsel, Harrison
Mokodompis, kepada wartawan, Selasa (2 November 2021).
Ia
menyatakan bahwa kelompok pemalsu sertifikat ini harus ditumpas habis karena
bisa jadi adalah bagian dari mafia tanah yang telah sangat meresahkan
masyarakat dan merugikan baik masyarakat sebagai penerimaan layanan Pertanahan
maupun pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/ BPN dalam menjalankan tugas
dan fungsinya.
“Masyarakat
untuk lebih waspada dengan segala modus operandi kelompok pemalsu ini dan
mencegah potensi pemalsuan dengan cara melakukan pengecekan langsung ke Kantor
Pertanahan jika akan melaksanakan proses peralihan hak atas tanah atau
pelayanan di bidang pertanahan lainnya,” himbaunya.
Kantor
Pertanahan, lanjutnya, menyediakan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan,
mall pelayanan publik yang disiapkan Pemkot Tangsel serta layanan konsultasi
dan pengaduan baik langsung maupun melalui portal : sultantangsel.id yang
memberikan masyarakat bertatap muka secara daring (zoom) maupun melalui kanal
lainnya yang tersedia dalam portal layanan tersebut.
“Masyarakat
dapat memanfaatkan semua kemudahan tersebut untuk kebutuhannya. Terimakasih.
Kementerian ATR/BPN siap memberikan pelayanan berdasarkan nilai nilai Melayani,
Profesional dan Terpercaya,” pungkasnya.
Seperti
diwartakan, Polres Tangerang Selatan menangkap lima tersangka kasus mafia tanah
yang telah merugikan korban Rp 805 juta. Penangkapan ini bermula dari laporan
masyarakat yang diketahui sertifikat tersebut palsu berdasarkan Badan Pertanahan
Negara (BPN). Modus pelaku ini dengan menggadaikan sertifikat tanah palsu
kepada warga yang menginginkan. Selain itu, sertifikat aslinya dijaminkan di
bank. Para pelaku kemudian membuat sertifikat palsu lainnya.
“Ke pribadi
ada yang digadai dan dijualbelikan pribadi perorangan. Target korbannya
orang-orang yang mencari tanah, baik itu membeli maupun terima gadai.
Sertifikat palsu inilah yang kemudian digunakan untuk meminjam uang, digunakan
untuk diperjualbelikan,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin di Mapolres
Tangsel. (Sumber : Jaringan Media Siber Indonesia/tim liputan*).
Editor : Aan