Dinilai Melegalkan Perzinaan, LDII Sarankan Permendikbud Ristek 30/2021 Dicabut

Editor: Redaksi author photo
Sekretaris Umum DPP LDII, Dody T. Wijaya
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Beberapa ormas  Islam akhirnya bersuara terkait terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendukbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021.

Kali ini tuntutan pencabutan atau revisi disuarakan oleh DPP LDII yang menilai peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi itu, ada pasal-pasal yang memungkinkan hubungan badan di luar nikah dilakukan para mahasiswa.

"Permendikbud 30  jangan terkesan hanya mengatur kekerasan seksual saja, tapi tidak melarang hubungan seksual yang didasari suka sama suka," ujar Sekretaris Umum DPP LDII, Dody T. Wijaya dalam rilisnya, Senin 15 November 2021.

Ditegaskannya,  Permendikbud Ristek  tersebut harus segera dicabut dan direvisi karena mereduksi nilai-nilai moral dan cenderung melegalkan seks bebas yang mengadopsi nilai-nilai budaya liberalisme.

"Apabila hubungan seksual di luar nikah tak diatur dalam Permendikbud tersebut, sama halnya mereduksi nilai-nilai moral dan melegalkan perzinaan," ujar Dody.

Menyitir penelitian yang dilakukan oleh Reckitt Benckiser Indonesia, terhadap 500 remaja di lima kota besar di Indonesia, “Mereka menemukan, 33 persen remaja pernah melakukan hubungan intim yang aktivitasnya berupa penetrasi. Angka ini bukti hubungan luar nikah semakin marak” imbuh dia.

Pelakunya, menurutnya menyitir Reckitt Benckiser Indonesia, 58 persen berusia 18 sampai 20 tahun, “Dan mereka belum menikah,” imbuh Dody.

"Kami dari DPP LDII menginginkan, Permendikbud tersebut dicabut dan direvisi. Agar tidak terkesan hanya melindungi kekerasan seksual yang bersifat paksaan. Namun juga harus mengatur hubungan intim di luar nikah atau bahkan kekerasan seksual yang berdalih suka sama suka,” tegasnya.

Dari sisi hubungan seks di luar nikah atau perzinaan, tentu diharamkan oleh berbagai agama. Aktivitas itu juga melanggar norma-norma bangsa Indonesia, dan berimbas besar bagi kehidupan sosial, “Bisa dibayangkan mereka yang hamil di luar nikah, ibu dan anak menanggung beban psikologis,” ujarnya. Akibat dari hubungan itu, pendidikan mereka bisa terganggu.

Lebih lanjut,  DPP LDII mendukung ormas-ormas Islam yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) di berbagai wilayah, untuk mendorong dicabut dan direvisi Permendikbud 30. Pasalnya, dunia kampus merupakan cermin pendidikan tinggi nasional, “Di sana bukan sekadar intelektual dan pengetahuan yang dihormati, tapi nilai-nilai moral, etika, bahkan spiritual civitas akademik,” papar Dody.

Ia mengingatkan, bila Permendikbud tidak dicabut dulu, lalu diperbaiki dan direkonstruksi ulang, maka pemerintah terkesan abai dan masa bodoh dengan aktivitas mahasiswa dalam hal seks di luar nikah. Meskipun kampus adalah simbol kebebasan intelektual.

“Tapi hubungan di luar nikah yang berimbas pada psikologis dan kesehatan juga harus dilarang,” pungkas Dody. (san/tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini