Sekretaris Umum DPP LDII, Dody T. Wijaya |
Kali ini
tuntutan pencabutan atau revisi disuarakan oleh DPP LDII yang menilai peraturan
tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan
Tinggi itu, ada pasal-pasal yang memungkinkan hubungan badan di luar nikah
dilakukan para mahasiswa.
"Permendikbud
30 jangan terkesan hanya mengatur
kekerasan seksual saja, tapi tidak melarang hubungan seksual yang didasari suka
sama suka," ujar Sekretaris Umum DPP LDII, Dody T. Wijaya dalam rilisnya,
Senin 15 November 2021.
Ditegaskannya, Permendikbud Ristek tersebut harus segera dicabut dan direvisi
karena mereduksi nilai-nilai moral dan cenderung melegalkan seks bebas yang
mengadopsi nilai-nilai budaya liberalisme.
"Apabila
hubungan seksual di luar nikah tak diatur dalam Permendikbud tersebut, sama
halnya mereduksi nilai-nilai moral dan melegalkan perzinaan," ujar Dody.
Menyitir
penelitian yang dilakukan oleh Reckitt Benckiser Indonesia, terhadap 500 remaja
di lima kota besar di Indonesia, “Mereka menemukan, 33 persen remaja pernah
melakukan hubungan intim yang aktivitasnya berupa penetrasi. Angka ini bukti
hubungan luar nikah semakin marak” imbuh dia.
Pelakunya,
menurutnya menyitir Reckitt Benckiser Indonesia, 58 persen berusia 18 sampai 20
tahun, “Dan mereka belum menikah,” imbuh Dody.
"Kami
dari DPP LDII menginginkan, Permendikbud tersebut dicabut dan direvisi. Agar
tidak terkesan hanya melindungi kekerasan seksual yang bersifat paksaan. Namun
juga harus mengatur hubungan intim di luar nikah atau bahkan kekerasan seksual
yang berdalih suka sama suka,” tegasnya.
Dari sisi
hubungan seks di luar nikah atau perzinaan, tentu diharamkan oleh berbagai
agama. Aktivitas itu juga melanggar norma-norma bangsa Indonesia, dan berimbas
besar bagi kehidupan sosial, “Bisa dibayangkan mereka yang hamil di luar nikah,
ibu dan anak menanggung beban psikologis,” ujarnya. Akibat dari hubungan itu,
pendidikan mereka bisa terganggu.
Lebih lanjut, DPP LDII mendukung ormas-ormas Islam yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) di berbagai wilayah, untuk mendorong dicabut dan direvisi Permendikbud 30. Pasalnya, dunia kampus merupakan cermin pendidikan tinggi nasional, “Di sana bukan sekadar intelektual dan pengetahuan yang dihormati, tapi nilai-nilai moral, etika, bahkan spiritual civitas akademik,” papar Dody.
Ia
mengingatkan, bila Permendikbud tidak dicabut dulu, lalu diperbaiki dan
direkonstruksi ulang, maka pemerintah terkesan abai dan masa bodoh dengan
aktivitas mahasiswa dalam hal seks di luar nikah. Meskipun kampus adalah simbol
kebebasan intelektual.
“Tapi
hubungan di luar nikah yang berimbas pada psikologis dan kesehatan juga harus
dilarang,” pungkas Dody. (san/tim liputan).
Editor : Aan