Dirkrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra |
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Terkait pemeriksa CU Lantang Tipo oleh jajaran Direktorat Resesre Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalbar beberapa waktu lalu, Polda Kalbar Beri Kesempatan Untuk Melengkapi Ijin Usahanya.
Polda Kalbar
mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya Credit Union (CU) yang
melakukan kegiatan usaha selain simpan pinjam yang tidak memiliki izin resmi.
Mendapat
informasi tersebut jajaran Direktorat Resesre Kriminal Khusus bergerak
melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha CU yang ada di Kalimantan Barat.
Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra menjelaskan,
setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa CU, ternyata ada salah satu CU
yang tidak bisa memberikan izin. Bahwa sampai saat ini izinnya sedang di urus.
"Setiap
kegiatan tersebut harus ada izin, melakukan kegiatan tanpa izin, ini sudah
melanggar aturan," jelas Juda saat Press Conference, Jumat (08/10/2021).
CU Lantang
Tipo harusnya melakukan kegiatan simpan pinjam khusus keanggotaanya saja, tidak
boleh ada orang lain yang melakukan simpan pinjam.
"Badan
usaha yang melakukan kegiatan jasa asuransi perlu mengantongi izin dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, transaksi-transaksi keuangan masuk
dalam ranah perbankan, sehingga perlu pengawasan dari Bank Indonesia
(BI)," ucapnya.
Juda
menambahkan, kegiatan yang tidak memiliki izin seperti Transfer Dana dan
Asuransi di CU Lantang Tipo dihentikan karena tidak memiliki izin, koperasi
simpan pinjam masih berjalan karena CU tersebut memiliki izin.
Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra menjelaskan
Polda Kalbar memberikan kesempatan kepada CU Lantang Tipo untuk melengkapi
administrasi perijinan. Baik dari OJK dan Bank Indonesia.
"Kami
menganggap kasus ini selesai, bila semua ijin dimaksud sudah mereka miliki.
Sama dengan ijin-ijin usaha yang dimiliki oleh CU-CU lain di Kalbar,"
jelasnya.
Sementara
itu Kepala OJK Kalbar, Maulana Yasin juga mengatakan, untuk asuransi ini kalau
memang mengajukan untuk kegiatan asuransi sebagaimana tugas OJK mengatur dan
mengawasi dari pada industri jasa keuangan non bank termasuk asuransi memang
harus mengajukan izin kepada OJK.
"Nanti
kalau memang ada izin nya ya kita proses, jadi kita tidak akan mempersulit,"
ungkap Maulana Yasin.
Deputi
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Cabang Kalbar Jefrry Pakpahan juga
menjelaskan, Bank Indonesia sebagai lembaga yang berwenang untuk memberikan perijinan
dalam transfer dana ini.
"Seperti
perseroan terbatas dan koperasi, jadi kalau memang memerlukan perijinannya bisa
diajukan kepada Bank Indonesia untuk mendapatkan ijin penyelenggaraan transfer
dana," kata Jefrry Pakpahan.
Asisten
Deputi Pengawasan Koperasi Kemenkop dan Ukm Kalbar Suparyanto menjelaskan,
koperasi CU ini sesuai dengan izinnya adalah koperasi simpan pinjam artinya
koperasi ini harus melaksanakan kegiatan simpan dan pinjam yang dilakukan
kepada anggota bukan kepada masyarakat, tdak boleh koperasi simpan pinjam itu
melakukan kegiatan kepada non anggotanya.
Lalu
kegiatan yang tidak berizin tentu kami juga punya regulasi untuk melakukan
tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kementrian koperasi maupun dinas, itu
hanya sebatas tindakan hukum administrasi. Jadi hanya melakukan teguran apabila
koperasi tersebut tidak bisa memperbaiki temuan-temuan kita maka koperasi itu
akan kita bubarkan.
Suparyanto
berharap dengan adanya pertemuan ini disampaikan secara umum itu akan berdampak
kepada masyarakat banyak karena koperasi itu bukan milik kelompok tertentu,
koperasi milik anggota yang notabene anggotanya sampai ratusan ribu.
"Diberi
kesempatan apabila nanti izinnya sudah dipenuhi tentu penyidikan ini akan
ditutup. Jika koperasi ini bisa memperbaiki apa yang ditemukan oleh Polda
Kalbar, itu juga akan berdampak bagi koperasi-koperasi lain dan juga anggota
merasa yakin bahwa koperasi itu emang betul-betul mengikuti aturan dan
ketentuan yang berlaku," tutup Asisten Deputi Pengawasan Koperasi Kemenkop
dan Ukm Kalbar Suparyanto. (tim liputan).
Editor : Aan