KALBARNEWS.CO.ID (MEDAN) - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) resmi menutup Operasi Laut Interdiksi Terpadu di Pelabuhan Ujung Baru, Dermaga 104, Belawan, Kota Medan, Sabtu (25/09/2021).
BNN RI bekerjasama
dengan Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian
Perhubungan RI, serta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan
Perikanan, Operasi Laut Interdiksi Terpadu membuahkan banyak hasil.
Dalam kurun
waktu 12 hari, operasi tersebut mampu menggagalkan upaya penyelundupan 122 kg
sabu yang hendak masuk ke perairan Indonesia. Selain itu, tim gabungan juga
berhasil menemukan 2 kali pelanggaran pabean 2 kali pelanggaran pelayaran.
Wilayah yang
menjadi sasaran operasi yaitu perairan Selat Malaka, perairan Selat Makassar,
Laut Sulawesi, Kepulauan Seribu, serta pelabuhan-pelabuhan yang terhubung
dengan wilayah perairan tersebut.
Sebanyak 15
Kapal Patrol dikerahkan dengan total personel yang diterjunkan 388 orang. Tim
gabungan tersebut terdiri dari unsur internal dan eksternal BNN. Unsur internal
diantaranya BNN pusat, BNNP Aceh, BNNP Sumatera Utara, BNNP Riau, BNNP
Kepulauan Riau, BNNP Kalimantan Timur, BNNP Sulawesi Selatan, dan BNNP DKI
Jakarta.
Sementara
dari unsur eskternal diantaranya Direktorat Polair Koor Polairud Baharkam
Polri, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Direktorat
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ditjen Perhubungan Laut, serta Direktorat
Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan .
Menggunakan
kata sandi Purnama (Gempur Narkotika Bersama), Operasi Laut Interdiksi Terpadu
resmi dibuka Kepala BNN RI, Dr. Petrus R. Golose pada Selasa, 14 September 2021
lalu di Dermaga Bintang 99, Batam, Kepulauan Riau.
Adanya
operasi ini diharap mampu memberikan efek preventif dan represif bagi peredaran
gelap narkoba di Indonesia.
Kehadiran
Kapal-Kapal Patroli dengan dukungan personel on board BNN di kapal tersebut,
dinilai mampu memberi efek gentar bagi sindikat peredaran narkoba yang hendak memasukan
narkoba ke Indonesia. (Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI).
Editor : Aan